PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Muhammad Adil terkait dugaan korupsi pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2013.
Politisi Partai Hanura yang kini menjadi anggota DPRD Riau ini diperiksa jaksa penyidik Gunadi, Jumat (14/8) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada wartawan, membenarkan hal itu. Dikatakannya, pemanggilan anggota legislatif daerah itu untuk diklarifikasi terkait dugaan pemotongan dana aspirasi yang dilakukannya selaku anggota DPRD Meranti saat itu.
Menurut Mukhzan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dimana, Jaksa Penyelidik masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
” Di tahap penyidikan inilah nantinya, penyidik akan menentukan pihak yang bertanggungjawab,” ungkapnya.
Muhammad Adil menerangkan, kedatangannya ke Kejati Riau untuk mengklarifikasi pernyataan Yayasan Bangun Negeri Budiman dan pernyataan ketua Pengurus Mesjid Babussalam Nurdin terkait tudingan terhadap dirinya telah mengambil uang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk yayasan dan masjid.
“Dana aspirasi dewan sebagaimana yang marak diberitakan selama ini, tidak benar adanya. Tidak ada dana aspirasi dewan itu. Itu dana Pemda. Yayasan mengajukan ke Pemda. Kalau penuhi syaratnya dicairkan,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyelidik telah meminta Kepala Bagian Keuangan dan Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Muhammad Yasir dan Muhammad Khozin yang merupakan Bendahara dan Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, Riky Heriansyah dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang dan Nurdin selaku Ketua DKM Masjid Babussalam. Penyelidikan dugaan kasus ini ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau Setia Untung Arimuladi. Muhammad Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Riau itu bermula dari janji yang disampaikannya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti.
Namun begitu uang cair, Muhammad Adil meminta kembali uang tersebut. Pernyataan tersebut diungkapkan Budiman dan Nurdin dalam sebuah kertas yang ditandatangani, kemudian dilaporkan ke Kejati Riau.
Jaksa menduga, janji dan bantuan tersebut seolah-olah merupakan akal-akalan Muhammad Adil yang juga merupakan Ketua DPC Pemuda Hanura Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut terhadap masyarakat. Dan hal tersebut diduga dilakukannya sedikitnya di empat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.***(Deden Yamara)





















































