MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dua Pria pencuri Sepeda Motor babak belur lantaran ketahuan hendak mencuri Sepeda Motor Vixion milik Risky Kurniawan Putra (RKP) 24, di Jalan Air Bersih Gang Bambu Kuning No 7. Pada wajah kedua Pria terlihat bercak luka dan hanya tertunduk malu saat berada di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/12).
Kedua Pria tersebut Adi Fimansyah (28). Kesehariannya Pria ini mengaku sebagai seorang pengangguran. Berdalih sulitnya ekonomi dan tak punya pekerjaan ia nekad melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik RKP.
“Aku (Adi..red) warga Jalan Kutilang No.24 Kawasan Jawa Tengah/Jalan Karya Utama No.23 Medan Johor, bang,” katanya sambil tertunduk, kepada awak media.
Saat beraksi dengan bermodalkan kunci T, Adi berduet dengan rekannya Randy Syahputra (25). Berbeda dengan Adi yang pengangguran, Randy mangatakan selama ini ia bekerja sebagi wiraswasta. Ia tinggal di Jalan Karya Jaya No.10 Medan Johor.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung mengatakan kedua Pria tersebut beraksi saat warga sedang melaksanakan Pilkada. Keduanya ditangkap setelah melintas di TKP, mereka melihat satu unit Sepeda Motor yamaha V-Ixion No.Polisi BK 2466 AAF Hitam mik RKP. Dan ketahuan pemiliknya yang berteriak minta tolong dan berteriak maling.
“Tersangka turun dari Sepeda Motor dan menghampiri Sepeda Motor korban. Tersangka menggunakan kunci berbentuk T untuk mengambil paksa Sepeda Motor tersebut, ketika tersangka memasukkan paksa Kunci T, korban melihat dan berteriak maling berulangkali. Akhirnya mereka kedapatan warga dan dihajar sebelum diamankan petugas,” beber Ronald.
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diboyong ke Mapolsek beserta barang bukti.
Kanit Reakrim Medan Kota, AKP Martualesi menyebutkan, tak hanya Sepeda Motor korban yang diamankan, Sepeda Motor yang dipakai kedua Pria tersebut pun terpaksa ditahan pihak petugas kepolisian sebagai barang bukti.
“Barang bukti diamankan, dua unit Sepeda Motor. Satu unit Yamaha V-Ixion No Polisi BK 2466 AAF Hitam dan satu unit Sepeda motor Yamaha Mio J dengan BK 5833 ADO warna Biru Putih. Selain itu barang bukti lainnya satu kunci berbentuk T,” pungkas Martualesi.
Adapaun ganjaran yang diberikan kepada kedua curanmor ini dijerat dengan pasal 363 KUHP. Kedua curanmor ini diancaman 7 tahun penjara.**Win





















































