DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara Perdata sengketa tanah dengan tergugat Kepala Kantor Navigasi Distrik Kelas I Dumai sebagai tergugat I kembali digelar di PN Kelas IA Dumai, Senin (29/7-2019).
Agenda sidang ini masih mendengarkan keterangan saksi dihadirkan para tergugat sebagai sidang lanjutan seputar duduk perkara sengketa tanah yang sudah dibeli Kantor Navigasi Kelas I Dumai.
Dalam perkara ini ada dua warga Dumai sebagai penggugat. Secara terpisah keduanya menggugat perdata perbuatan melawan hukum Kepala Kantor Distrik Navigasi (Kadisnav) Kelas I Dumai.
Mereka yakni penggugat Chaidir (62), warga Jalan Jeruk, Rt 07, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, dengan perkara nomor : 1/Pdt.G/2019/PN.DUM.
Dan penggugat kedua yakni Zamhur (60), Warga Jalan Cempedak, Gang Sukun, Rt 10, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dalam perkara nomor : 5/Pdt.G/2019/PN.DUM.
Kedua penggugat (Chidir dan Zamhur) diketahui sebagai saudara abang adik melakukan gugatan pada Kadisnav Dumai secara terpisah dan berkas berbeda lewat tim kuasa hukumnya Raja Junaidi SH, Indrayadi SH dan Junaidi SH.
Selain Kadisnav Dumai sebagai tergugat I, ada sejumlah tergugat lainnya yang digugat penggugat, diantaranya, ahli waris alm Alwi sebagai tergugat II (masih saudara penggugat) dalam perkara nomor 01/Pdt.G/2019/PN.DUM, Kepala Kelurahan Teluk Makmur sebagai turut tergugat I dan Kepala Kantor BPN Dumai sebagai turut tergugat II.
Sedangkan untuk perkara nomor ; 5/Pdt.G/2019/PN.DUM, tergugat I yakni Kadisnav Dumai, tergugat II Nurhayati (53) pekerjaan (PNS), tergugat III ahli waris almarhum Alwi, Dody Putra (29) merupakan anak almarhum Alwi sebagi tergugat IV, ahli waris almarhum Drs. Med Sudiono Djalal selaku tergugat V dan Hotman Panggabean selaku tergugat VI.
Sementara itu Kepala Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai dalam perkara ini terseret sebagai turut tergugat I, Kepala Kelurahan Teluk Makmur sebagai turut tergugat II dan BPN Kota Dumai sebagai turut tergugat III.
Dua berkas perkara ini dalam acara persidangan disidangkan secara bergilir/begantian oleh majelis hakim yang sama dipimpin hakim Azis Muslim SH, hakim anggota Renaldo MH Tobing SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH.
Pantauan awak media ini dalam sidang lanjutan, Senin (29/7-2018), dua saksi, Amat mantan Rt di wilayah objek perkara/sengketa di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai dan saksi Saidi, dihadirkan tergugat IV lewat kuasa hukumnya Remot Sidauruk SH.
Dihadapan sidang kedua saksi yang diperiksa secara bergantian dan terpisah kepada majelis hakim mengaku objek perkara/sengketa dahulunya milik H. Egap Malik, selaku orang tua penggugat (Chaidir dan Zamhur).
Saksi juga mengaku mengetahui ada jual beli tanah warisan H. Egap Malik, kepada para tergugat oleh Alwi dan anak Alwi, Dody Putra.
H. Egap Malik adalah merupakan orang tua Chaidir, Zamhur, Alwi dan Nuraini. H. Egap Malik memiliki sebidang lahan (objek sengketa) di wilayah jalan Arifin Ahmad, Kel Teluk Makmur, Kec Medang Kampai, Kota Dumai.
Tanah dimaksud diwariskan Egap Malik kepada masing-masing anaknya, yakni Chaidir, Alwi, Zamhur, termasuk atas nama Egap Malik dan saudara perempuan mereka Nuraini.
Sebidang tanah milik orang tua penggugat sudah dipisah masing-masing anaknya sebagai ahli waris dan surat tanah sudah sertifikat, namun sertifikat dimaksud masih dipegang oleh orang tua mereka (H. Egap Malik).
Pendek cerita, setelah H. Egap Malik meninggal, salah seorang penerima ahli waris/anak H. Egap Malik bernama Alwi semasa hidupnya menjual tanah warisan pembagiannya.
Akan tetapi Alwi disebut turut menjual tanah milik saudaranya Chaidir dan Zamhur ke Kantor Navigasi kelas I Dumai selaku tergugat I dan tergugat lainnya tampa sepengetahuan penggugat. Maka dalam perkara gugatan nomor : 1/Pdt.G/2019/PN.DUM, Ahli waris almarhum Alwi sebagai tergugat II.
Sedangkan dalam gugatan perkara nomor ; 5/Pdt.G/2019/PN.DUM, ahli waris Alwi adalah sebagai tergugat III dan Dody Putra sebagai tergugat IV.
Sebagaimana dalam berkas gugatan penggugat (Chaidir dan Zamhur) lewat penasehat hukumnya, Raja Junaidi SH, bahwa tanah warisan penggugat sebelumnya telah berstatus sertifikat semasa orang tua penggugat (H.Egap Malik) masih hidup.
Namun anehnya, ketika lahan objek perkara dijual oleh almarhum Alwi kepada kantor Navigasi Dumai selaku tergugat I dan tergugat lainnya, surat jual beli tanah berubah menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT).
Artinya, surat tanah warisan (objek sengketa) yang sudah sertifikat tidak dimunculkan akan tetapi surat sertifikat kembali di urus para tergugat dan turut tergugat setelah terjadi jual beli.
Surat tanah warisan yang sebelumnya sudah sertifikat, menurut saksi pihak kelurahan (turut tergugat II) saat dihadirkan di persidangan sebelumnya mengakui, Alwi pernah mengurus surat tanah di kantor kelurahan.
Menurut saksi itu, Alwi mengaku surat tanah warisan tersebut (objek sengketa) terbakar sehingga Alwi meminta turut tergugat II (pegawai kelurahan) membuat surat baru (SKT).**(Tambunan)



















































