TEBO , SUARAPERSADA.com- Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPW-SPKN) Provinsi Jambi menduga Anggaran tidak wajar pada Proyek Rehabilitasi Gedung sekolah SMAN 5 Tebo, yang berlokasi di kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Proyek yang nilainya kurang lebih Rp 1 M dari total 6 paket kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 yang dikerjakan secara Swakelola ini menyimpan banyak kejanggalan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPW-SPKN Prov Jambi Liston M Sibarani Kepada awak Media, Sabtu (06/10/2024).
Diuraikan Liston, adapun proyek swakelola 6 paket kegiatan yang saat ini dalam tahap pengerjaan diantaranya :
1. Rehab Ruang Tata Usaha, anggaran DAK 2024, jumlah dana Rp. 144.340.000
2. Rehab Ruang Guru anggaran DAK 2024 jumlah dana Rp. 324.290.000
3. Rehab Ruang Kelas anggaran DAK 2024 jumlah dana Rp. 159.868.300
4. Rehab Ruang Kepsek anggaran DAK 2024 jumlah dana Rp. 147.170.000
5. Rehab Ruang Lab Komputer anggaran DAK 2024 jumlah dana Rp. 169.610.000
6. Rehabilitasi Toilet anggaran DAK 2024 jumlah dana 64.630.000
Liston Sibarani mengatakan, berdasarkan Informasi dan penelusuran Tim SPKN, kami mencugai anggaran tidak wajar, “pasalnya pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan anggaran (selisih jauh). Adapun pekerjaan yang kami maksud adalah pekerjaan Ruang Guru yang anggaran DAK nya senilai Rp 324 juta, terang nya.
Dikatakan Liston, berdasarkan hasil hitungan atau observasi kami, pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru tersebut dengan rincian :
Dimensi Bangunan
P = 15 m, L = 7 m
Total volume Bangunan = 105 m2
Bila bangunan ini dikerjakan dengan pemakaian material 100 % baru dengan model bangunan 1 lantai yang artinya pengerjaan pondasi tidak seharga pondasi untuk bangunan bertingkat, maka nilai bangunan ini sesuai standar mutu bangunan gedung, harga permeter include bahan dan upah adalah Rp.3.000.000, -/m2
Maka nilai bangunan baru adalah :
105 m2 x Rp.3.000.000, –
= Rp.315.000.000, –
Namun realisasi pekerjaan dilapangan sesuai dengan pantauan kami ada beberapa temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara yaitu :
1. Pemakaian material Granit KW II dengan ukuran 4 keping satu kotak volume 1,44 m sementara dalam Perjanjian dalam kontrak lantai Granit KW I dengan ukuran 3 keping satu kotak volume 1,08 m
2. Atap model genteng terbuat dari seng tipis atau ukuran ketebalan 0,25 yang seharusnya dipakai ukuran ketebalan 0,3
3. Rangka atap yang dipasang 50 % baja ringan baru, selebihnya 50 % rangka atap yang dipasang kayu bekas atap lama
4. Pasangan batu bata 50 % baru, 50 % lebihnya dinding bangunan lama.
5. Kusen sisi kanan 6 pintu, 3 pintu bekas bangunan lama
6. Kusen sisi kiri 6 pintu, 3 pintu bekas bangunan lama,
Dari pantauan diatas berdasarkan hitungan progres realisasi, bangunan ini mengalami pengurangan volume dan mutu material sebesar 40 % dari total nilai anggaran keseluruhan.
Maka perhitungan kerugian atas bangunan ini adalah :
Anggaran tersedia : Rp.324.290.000, –
Pengurangan volume dan mutu bangunan sebesar 40 % :
= 40/100 x Rp.324.290.000, –
= Rp. 129.716.000,-
sementara untuk Rehab 5 paket lainya sesegera mungkin akan kami rilis hitungannya, masih dalam proses.
Kepala Sekolah SMAN 5 Tebo, Siti Khuliyatun, S.Pd selaku Pelaksana yang diminta tanggapan melalui Pesan WhatsApp nya, namun belum memberi jawaban.
” Tak henti disitu tim SPKN beberapa kali coba temui ke sekolah, tak pernah jumpa
Proyek yang sejatinya diharapkan memberi manfaat maksimal bagi peningkatan fasilitas pendidikan, Kepsek sebagai ketua tim pelaksana seharusnya lebih sering berada di tempat agar dapat melakukan kontrol Rehab sekolah yang di kerjakan agar sesuai Juknis, “Ucap liston
Lanjut Liston, kamipun coba bertanya ke beberapa pekerja apakah pekerjaan proyek ini sering di kontrol pelaksana atau ada pengawas yang datang..? ” tidak tahu mas saya hanya pekerja” ucap salah satu pekerja. Artinya kami menduga pekerja ini jarang diperiksa oleh pihak terkait, ucap Liston.
Menurut Liston lagi, berdasarkan pantauan kami dilokasi pengerjaan proyek, terlihat para pekerja bangunan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). seperti Helm keselamatan, masker, sepatu keselamatan, rompi serta sarana lainya guna melindungi para pekerja dari kecelakaan saat bekerja. “Mirisnya terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit,” ujar nya.
Disisi lain DPW SPKN memberikan apresiasi kepada Pemerintah melalui Dinas Pendidikan yang mengalokasikan bantuan DAK anggaran 2024 untuk rehabilitasi gedung sekolah. Karena hasil pantauan DPW SPKN Prov Jambi untuk wilayah Kab Tebo aja, ada beberapa SMA, SMP dan SD yang menerima bantuan DAK tahun Anggaran 2024. Langkah Pemprov Jambi tersebut tentu sebagai upaya membantu mensukseskan dunia pendidikan serta dapat meningkatkan kualitas belajar dilingkungan sekolah, kata Liston.
Liston menambahkan, kami sebagai sebagai sosial kontrol, akan tetap memantau Proyek DAK sekolah yang ada di Provinsi Jambi, kami tak segan-segan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika pelaksanaan pekerjaan terindikasi atau berpotensi merugikan keuangan negara. tegas nya.
Terkait kritikan dan dugaan kami, DPW SPKN dalam melaksanakan fungsinya sebagai sosial Kontrol, tentu tetap mengedepan azas praduga tak bersalah. Atas dasar itulah dalam waktu dekat ini kami akan melanyangkan surat konfirmasi terkait penggunaan DAK di SMA 5 Tebo Provinsi Jambi kepada Dinas Pendidikan Jambi, tandas Liston..
Kepala sekokah (Kasek) SMAN 5 Tebo Provinsi Jambi, Siti Khuliyatun yang kembali dihubungi media ini, namun hingga berita ini dilansir tidak membuahjan hasil.***
Sumber : DPW SPKN Tebo Jambi.





















































