MEDAN, SUARAPERSADA.com – Ketua Pansus LKPj Wali Kota Medan tahun anggaran 2016, Zulkarnain Yusuf Nasution, mengaku kecewa atas batalnya rekomendasi pencopotan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, M Sofyan, yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, pada Senin (12/06) di DPRD Medan dalam ruang rapat paripurna.
Dalam rekomendasinya, khusus terhadap kinerja Satpol PP, DPRD Medan hanya mengusulkan agar institusi ini melakukan perbaikan kinerjanya, agar lebih mampu menjawab tantangan-tantangan yang ada kedepannya.
Menurut catatan rekomendasi dewan tersebut, berlainan dengan Laporan Pansus LKPj Wali Kota tahun anggaran 2016 kepada DPRD Medan, yang disampaikan melalui rapat paripurna tanggal 7 Juni 2017.
Kala itu, Ketua Pansus LKPj DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution, mengusulkan agar Kasatpol PP Medan diganti. Alasannya yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi peraturan daerah (Perda).
Disebutkan Zulkarnain Yusuf, Permendagri No. 54 Tahun 2011 dan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan wewenang yang luas kepada Satpol PP. Namun, khusus untuk Kota Medan, masih banyak persoalan yang cukup tinggi di bidang ketertiban umum.
‘’Oleh karena itu, diperlukan figur yang kuat dan tegas sebagai Kasatpol PP dalam rangka penengakan Perda. Bisa saja memiliki latar belakang Polisi atau TNI yang masih aktif,’’ ketusnya.
Namun demikian, usulan Pansus LKPj tidak diakomodir oleh DPRD. Buktinya, pada rapat paripurna tanggal 12 Juni 2017, usulan untuk memberhentikan Kasatpol PP, tidak tertera dalam rekomendasi dewan. Sebagai gantinya, DPRD hanya mengusulkan agar Satpol PP Medan melakukan perbaikan kinerja, agar lebih mampu menjawab tantangan-tantangan yang ada kedepannya.
Selain itu dewan juga merekomendasikan agar Satpol PP memiliki Sumber Daya Manusia (SDM), dengan meningkatkan intelligent yang baik untuk memahami situasi dan kondisi, agar tidak bertindak arogan dan emosional saat melakukan penertiban di lapangan.
Juga, Satpol PP, di samping melakukan pengamanan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang asongan, juga diharapkan menertibkan warung internet (warnet) yang beroperasi 24 jam, dan tempat-tempat maksiat.**Win





















































