PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Komisi V DPRD Riau akhirnya memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Riau bersama Kepala sekolah untuk meminta keterangan terkait pungutan disekolah.
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson, tentang pelaksanaan Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Kepala Disdik Riau Rudiyanto didampingi para Kepala sekolah SMK dan SMK se Riau mengatakan, tak satupun aturan yang melarang iuran, pungutan dan sumbangan, kecuali kepada orangtua siswa miskin.
Rudiyanto mengatakan, dari 12 Kabupaten/Kota di Riau, 5 kabupaten tidak melakukan pungutan. Hal itu karena kebijakan Kepala daerah di masing-masing daerah.
Dicontohkan Rudiyanto, Siak dan Pelalawan. Dua kabupaten tersebut selain BOS nasional sebesar Rp 1,4 juta, mereka juga mengalokasikan anggaran BOSDA sebesar Rp 1,2 juta per siswa per tahun. Sedangkan Pekanbaru dan daerah lainnya BOSDAnya hanya Rp 400 ribu per tahun.
Menurut Rudiyanto, berdasarkan hasil perhitungan Disdik Riau, kebutuhan estimasi biaya untuk setiap siswa SMA/SMK sebesar Rp 3 hingga Rp 3,5 juta per tahun, termasuk untuk gaji guru honor daerah dan guru komite.
Menyikapi jawaban Rudiyanto, Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson mendesak Disdik Riau agar segera melakukan mapping kebutuhan riil siswa setiap tahun, tegasnya.
Aherson juga mengingatkan, bahwa sumbangan dan iuran merupakan dua hal yang berbeda. Sumbangan dilakukan komite. Namun kalau iuran, sekolah yang bertanggungjawab.
“Iuran tidak boleh digunakan untuk membangun fasilitas sekolah, melainkan hanya untuk proses belajar mengajar, diluar itu tak boleh. Karena itu bisa berimpilikasi pada masalah hokum,” tegas politisi Demokrat itu mengingatkan Kepala Disdik Riau.
Desakan serupa juga datang dari anggota Komisi V Ade Hartati. Politisi PAN itu meminta Kadisdik Riau agar menjabarkan pembiayaan dan pendanaan masing-masing sekolah.
Usai hearing, Aherson mengatakan, pada dasarnya pungutan tidak dilarang, hanya penempatannya saja yang perlu diatur. Sebelum terjadi masalah, makanya kita coba diskusikan dengan seluruh kepala sekolah bersama Disdik.
“Kita tak ingin sekolah bermasalah di belakang hari. Kan ada juga beberapa sekolah yang tersandung hukum gara-gara pungutan. Makanya kita mencoba satupkan persepsi,” sebutnya.
Dia juga mendesak Disdik Riau untuk melaporkan data terinci kebutuhan setiap sekolah kebutuhan guru dan kebutuhan lain di sekolah.
Menurutnya, kalau rinciannya sudah ada baru kita bicara di tingkat pimpinan bersama Gubernur. Nanti baru bisa kita anggarkan melalui APBD. Bagaiman kita mengevaluasi, kita belum tahu jumlahnya berapa.
Jika data tersebut sudah diserahkan, nantinya DPRD Riau akan berupaya agar kekurangan biaya di sektor pendidikan itu, bisa dianggarkan dalam APBD-Perubahan 2019, ujar Aherson.**( jsn)





















































