
PEKANBARU, SUARAPERSADA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, dengan agenda sidang penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Senin 11 Mei 2026.
Pimpin

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Gedung DPRD Kota Pekanbaru dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri.

Dalam rapat, Pansus DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan hasil pembahasan serta sejumlah rekomendasi terkait perubahan susunan perangkat daerah. Perubahan dinilai perlu dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan tersebut,Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid menegaskan. “Perubahan Perda ini bukan sekadar pergeseran nomenklatur. Tapi merupakan ikhtiar kita bersama agar perangkat daerah lebih ramping, responsif, dan sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.terang nya.

“Kami minta Pemko segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus agar manfaatnya cepat dirasakan warga,” tegas Isa Lahamid.

Selain itu, pembahasan Ranperda juga diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi pemerintah pusat serta kebutuhan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.Suasana rapat berlangsung tertib dengan agenda utama mendengarkan laporan hasil kerja Pansus sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.(GALERY)





















































