MEDAN, SUARAPERSADA.com-Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Salman Alfarisi LC MA, meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar bekerja ekstra ketat dalam mengawasi toko-toko modern, seperti Minimarket, Plaza, Swalayan dan Pusat-pusat perbelanjaan lainnya yang selama ini kerap menjual minuman beralkohol.
Hal ini sejalan dengan di keluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Sejalan dengan dikeluarkannya Permendag No. 6/2015 tersebut, kita minta kepada pihak Pemko Medan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerjasama dengan Satpol PP melakukan pengawasan terhadap toko-toko modern di Medan,” ujar Salman kepada wartawan, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Jumat (24/04).
Salman mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemko Medan terkait di keluarkannya Permendag ini. Koordinasi di maksud, kata F-PKS DPRD Medan ini, dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait seperti Disperindag Kota Medan.
Salman mengaku sampai saat ini pihaknya belum tahu apa yang telah dilakukan Pemko Medan terkait pemberlakuan Permendag No. 6/2015.
“Jadi, untuk mengetahui langkah Pemko dalam mengimplementasikan peraturan tersebut, Komisi C DPRD Medan akan mengundang pihak-pihak terkait,”ungkap Salman.
Menurut dia, dalam Permendag tersebut juga diterapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Sanksi tersebut sampai berupa pencabutan izin beroperasinya toko-toko modern itu.**Win





















































