PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) kembali menyorot Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani Kota Pekanbaru dengan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan observasi adanya informasi dugaan gratifikasi yang dilakukan Dirut Madani.
Kepada media ini, Kamis (2/3/2033) Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans mengatakan, sesuai dengan informasi yang kami rangkum dari salah seorang eks Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Madani menyampaikan kepada DPP SPKN dan beberapa awak media, bahwa ada beberapa kegiatan di RSUD Madani yang diduga tidak sesuai aturan dan ketentuan,terang nya.
Maka kami dari DPP SPKN meminta kepada KPK dan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk turun ke lokasi, untuk melakukan observasi terhadap sejumlah deretan kegiatan dan kebijakan yang diduga bermasalah. Antara lain ; terkait rekrutmen pegawai non PNS, pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan Obat obatan yang sudah expayet dan tidak terpakai, akibat tidak sesuai dengan kebutuhan, beber Romi Frans.
Menurut Romi Frans, terkait kebenaran pegawai non PNS di RSUD Madani yang mencapai 600 orang, namun disinyalir yang terdaftar di Pemko hanya kisaran 200 orang. Sementara sebanyak 400 lagi tidak terdaftar. Hal ini terjadi karena sistim rekrutmen di awal tidak transparan dan terkesan tidak sesuai prosedur, sehingga kami menduga ada unsur gratifikasi, sebutnya.
Lagi kata Romi, menurut sumber informasi SPKN, dari sekian orang tenaga THL ada yang tidak ada aktifitasnya, pagi datang isi absen setelah itu pulang dan bekerja sabagai jasa angkutan Maxsim. Itu terjadi karena tidak ada yang mau di kerjakan. Karena menurut sumber pasien yang berobat ke RSUD Madani bisa di hitung. “Jadi jangan di kira kendaraan roda empat dan roda dua yang terparkir di sana milik pasien, tidak itu pada umumnya milik karyawan THL,” ucapnya.
“Jadi kami bisa menyimpulkan dengan sistim pengelolaan BLUD saat ini RS Madani tidak akan beruntung, sebab lebih besar pasak dari pada tiang. Tahun 2022 diperkirakan hanya Rp7 Miliar uang yang masuk ke RSUD Madani sementara utang mencapai Rp30 M. Jadi dari mana anggaran untuk membayar gaji pegawai dan THL,” ujar Romi Frans.
Sumber informasi kami juga menyebutkan, jika Dirut RSUD Madani (AR) mengatakan bahwa gaji THL dari anggaran APBD Kota Pekanbaru, itu tidak benar yang benar itu dari anggaran BLUD hasil dari keuangan Madani, papar Romi Frans.
Menurut sumber lagi kata Romi, di areal RS Madani ada gudang tempat penyimpanan barang barang Alkes dan obat obatan yang duduga tidak terpakai, dan gudang ini di sewa dan selalu terkunci, keberadaan gudang itu perlu dipertanyakan.
Kemudian Arnaldo dari tahun sebelumnya hingga saat ini selalu pesan barang diduga tidak sesuai DPA, ini terlihat masuknya barang pada tanggal 2, 4, 6, 9, 16, 19 Januari 2023 dari anggaran APBD Pemko Pekanbaru tahun 2023 barang alkes sudah masuk, pertanyaan kami apakah DPA sudah turun sehingga ada pesanan barang ? ucap Romi.
Kami juga mempertanyakan Laporan Keuangan BLUD RSUD Madani Pekanbaru. Sebab mengacu kepada Pasal 99 ayat 3 Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD. Disebutkan, BLUD wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, Neraca, laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), papar Romi Frans.
Untuk itu, kami meminta kepada KPK dan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk segera turun dan memeriksa dan audit tata kelola RSUD Madani, sebut nya.
Kami dari DPP-SPKN sangat berharap kepada Kementrian Kesehatan RI serta KPK agar turun ke RSUD Madani Pekanbaru. Dan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum, tandas Sekjen DPP-SPKN ini, tanďas Romi Frans.
Direktur RSUD Madani, Arnaldo Eka Putra yang ingin dimintai tanggapannya oleh media ini, melalui telepon siluler dan aplikasi WhatsApp nya, namun hingga berita ini di lansir belum membuahkan hasil.***






















































