Dokter dan Bidan Pelaku Aborsi Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan

0
606

MEDAN, SUARAPERSADA.comKepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan para pelaku aborsi di Klinik Budi Mulia, dr JS dan ES, bidan RADL serta pelaku boru Harahap akan dijerat pasal berlapis. Selain dikenakan UU kesehatan mereka juga akan dijerat pasal pembunuhan.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/05).

Bila pasal berlapis dikenakan bagi para tersangka, maka para pelaku bisa dijerat dengan maksimal. Namun katanya para tersangka kemungkinan menjalani hukuman minimal lima tahun penjara.

“Nanti pakai pasal kesehatan bisa menjerat minimal sembilan tahun dan pasal KUHP minimal lima tahun,” kata mantan Kasubdit Renakta Polda Sumut.**Win

Tinggalkan Balasan