Ditreskrimsus Polda Sumut Grebek Gudang Kosmetik

0
333

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sebuah rumah di Jalan Merbau No 12, Medan Baru, yang menjadi tempat produksi dan distributor kosmetik yang diduga tak mengantongi izin, digerebek Petugas Subdit II/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Penggerebekan itu dilakukan karena usaha produksi dan distributor kosmetik tersebut tidak mengantongi izin.

“Anggota kita lagi lidik di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasubdit II/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang kepada wartawan, (04/02).

Informasi di lapangan menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa, di dalam rumah toko (ruko) berlantai III itu dijadikan tempat produksi dan juga selaku distributor kosmetik diduga tanpa izin.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa kardus kosmetik diduga buatan Tiongkok. Disebut-sebut, usaha kosmetik diduga tanpa izin itu dikendalikan oleh pria etnis keturunan berinisial Sol. Bisnis diduga ilegal tersebut telah beroperasi beberapa bulan.

Informasi menyebutkan, gudang kosmetik ilegal juga berada di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal milik etnis keturunan berinisial Ac dan di Jalan Padang Medan milik Ak serta Pajak Sambas. Namun, pihak terkait belum melakukan penindakan.(Win)

Tinggalkan Balasan