PEKANBARU, SUARAPERDADA.com- Penyidik Kejaksàan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru Raja Hendra atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi tahun anggaran 2023, Kamis (9/1/2024).
Selain Raja Hendra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga menetapkan dan menahan dua tersangka lain, yakni KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA, Direktur perusahaan penyedia jasa.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero menjelaskan, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp972 juta dari total pagu anggaran Rp1,2 miliar berdasarkan audit BPKP Riau.
RH dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, dalam pembuatan RAB video, sehingga terjadi mark-up diduga digelembungkan secara signifikan, terang Nikiy.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik Kejari Pekanbaru masih mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.(jsR)