DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang belakangan ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA mengundang perhatian dan sorotan publik di Kota Dumai.
Warga masyarakat di Kota Dumai khususnya keluarga terdakwa yang di vonis dengan hukuman berbeda, sementara salam kasus yang sama. Yakni, lakalantas.
Misalnga, terpidana Pangaduan Nauli Simanungkalit, juga perkara lakalantas dan korbannya meninggal dunia, hukumannya sangat tinggi diputus oleh majelis hakim yakni pidana selama 18 bulan penjara. Perkara lakalantas lainnya dengan terpidana Ramadhtul Hidayat dengan korban meninggal juga di hukum selama 10 bulan penjara.
Bahkan yang menarik dalam perkara lantas ini, dimana JPU sebelumnya menuntut terdakwa Pangaduan Nauli Simanungkalit (perkara No : 383/Pid.Sus/2019/PN.Dum) dengan tuntutan 9 bulan penjara namun majelis hakim menaikkan hukuman Pangaduan Nauli menjadi 18 bulan penjara.
Demikian dengan terpidana Ramadhtul Hidayat (perkara nomor : 375/Pid.Sus/2019/PN.Dum) sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan tuntutan 2 bulan penjara akan tetapi majelis hakim juga menaikkan hukuman Ramadhtul Hidayat menjadi 10 bulan penjara.
Sementara untuk perkara lakalantas dengan terdakwa Mila Handayani (perkara nomor : 196/Pid.Sus/2020/PN.Dum) korbannya juga meninggal dunia malah di vonis majelis hakim hanya 4 bulan penjara. Sebelumnya JPU juga menununtut Mila Handayani dengan tuntutan 4 bulan penjara.
Perkara ini cukup ironi, kenapa demikian, karena ketiga terpidana perkara lakalantas ini majelis hakimnya dipimpin oleh hakim Hendri Tobing SH. MH yang juga ketua Pengadilan Negeri Dumai kelas IA.
Dengan terjadinya diparitas (perbedaan) hukuman perkara lakalantas yang sama-sama korbannya meninggal dunia ini menjadi perbincangan dan sorotan warga masyarakat di Kota Dumai khususnya para keluarga terdakwa/terpidana yang dihukum jauh lebih tinggi.
“Kami berencana akan menyurati MA dan KY di jakarta terkait perkara lakalantas itu”, ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak diekspos. ** (Tambunan)






















































