Disparitas Hukuman Pidana Perkara Judi Togel Di PN Dumai “Lukai Keadilan”

0
357
Palu Keadilan

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kerabat dan keluarga Jhon HT, terdakwa kasus judi toto gelap (togel) harus menahan sedih dan menelan pil pahit, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, memvonis hukuman pidana selama 1,6 (satu tahun enam bulan) penjara.

Sebelumnya tuntutan JPU Priandi Firdaus SH kepada terdakwa Jhon HT dinilai sangat tidak adil karena terdakwa Jhon HT dituntut pidana ancaman maksimal dengan tuntutan selama empat tahun penjara.

Dengan tuntutan maksimal dari JPU dimaksud, terdakwa Jhon HT dan keluarga hanya dapat berharap keadilan dari hakim Muhammad Sacral Ritonga SH, Dewi Andriyani SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH sebagai majelis hakim dari perkara ini akan memutus lebih ringan dengan penuh rasa keadilan.

Memang tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Jhon HT dan terdakwa Ra sama perkara judi togel (berkas terpisah) masing-masing 4 tahun penjara, majelis hakim tidak sependapat sehingga majelis hakim ini mem vonis Jhon MT dan Ra masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Akan tetapi atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa, Jhon MT lebih rendah dari tuntutan JPU membuat Jaksa Priandi Firdaus menyatakan banding.

Namun walaupun majelis hakim telah menkajuhkan vonis dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, lantas tidak membuat semangat bagi terdakwa maupun keluarga. Akan tetapi sebaliknya masih menyayangkan putusan hakim tersebut karena putusan majelis hakim dianggapnya masih melukai keadilan bahkan membuat mereka kecewa.

Kenapa tidak, karena terdakwa dan keluarga mengetahui ada perkara yang sama judi togel di PN Dumai pada hari yang sama namun majelis hakim berbeda mem vonis pidana hanya 8 bulan penjara saja “Ada apa dengan perkara itu”, ujar salah seorang keluarga Jhon MT kepada media ini seraya bertanya dengan perkara lain, dimana terdakwanya di vonis hanya 8 bulan penjara.

Sebagaimana dikutip media ini dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, bahwa satu perkara judi togel yang di vonis majelis hakim berbeda pada hari yang bersamaan (Rabu 11/3-2020) terdakwa IAS memang hanya di vonis 8 bulan penjara saja.

Tidak seperti hukuman yang diterima Jhon HT dan terdakwa Ra sama kasus Judi togel mereka di vonis pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Muhammad Sacral Ritonga SH, Dewi Andriyani SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH.

Dipaparkan dalam SIPP PN Dumai, bahwa terdakwa Jhon HT perkara nomor : 10/Pid.B/2020/PN.Dumai, sebelumnya dituntut  oleh JPU Priandi Firdaus SH selama 4 tahun penjara.

Terdakwa Jhon HT ditangkap oleh petugas Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, Selasa 19 April 2019 lalu di Jalan Parit Gantung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai didakwa dan dituntut melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Demikian terdakwa Ra (berkas terpisah) nomor perkara no : 11/Pid.B/2020/PN.Dum, yang juga ditangkap polsek Sungai Sembilan pada hari yang sama juga dituntut JPU dengan pasal yang sama hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.

Namun berbeda dengan perkara judi togel atas nama terdakwa IAS nomor perkara 20/Pid.B/2020/PN.Dum ini. Terdakwa IAS yang juga disidangkan JPU Priandi Firdaus SH, membacakan tuntutan terdakwa IAS tampak disparitas tuntutan hukuman yakni jauh lebih rendah dengan tuntutan hanya 1 tahun penjara saja.

Tuntutan dari JPU yang menuntut terdakwa IAS selama 1 tahun penjara dalam kasus judi togel pasal 303 ayat (1) itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa IAS malah memvonis lebih rendah lagi.

Dimana majelis hakim Lilin Herlina, Abdul Wahab dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH, memvonis terdakwa IAS dengan hukuman 8 bulan penjara saja.

Tuntutan dan putusan yang dinilai disparitas pidana tersebut, awak media ini mencoba konfimasi lewat pesan singkat ke nomor phonsel humas PN Dumai, Muhammad Sacral Ritonga SH.

Namun hingga berita ini di rilis suarapersada.com, Muhammad Sacral Ritonga SH yang juga hakim tersebut belum memberikan tanggapan. ** (Tambunan) 

Tinggalkan Balasan