PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menyalurkan zakat Profesi Guru dan Pegawai Nengeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdik Pekanbaru sebesar Rp.187 juta kepada 334 orang siswa kurang mampu di Pekanbaru, Sabtu (18/4) lalu.
Prof.Zulfadil, SE.MBA mengatakan, sejak launching tahun 2013 lalu, total penyaluran zakat sudah mencapai Rp 3,14 miliar dan sudah diserahkan kepada 3554 penerima, “termasuk warga miskin yang direkomendasi guru atau pihak sekolah,” sebutnya.
“Penerima zakat kali inii terdiri dari siswa SD, SMP dan SMK, dimana masing penerima zakat nilainya tidak sama, untuk SD Rp750.000 SMP Rp1 juta, SMA/SMK Rp1,250 juta,” urainya.
Menurut Zulfadil, penyaluran zakat, salah satu program Pemko Pekanbaru. Yakni, “Pekanbaru cerdas sinergi UPZ Disdik kota pekanbaru dan Baznas kota pekanbaru. ” Dengan terlaksananya program ini, diharapkan mampu meringankan beban keluarga miskin untuk membiayai kebutuhan biaya sekolah,” kata Zulfadil.
Lagi kata Zulfadil, dengan berzakat, maka para guru, Pengawas dan PNS dilingkungan Disdik Pekanbaru telah menunaikan rukun Islam ke-empat yakni membayarkan zakat dengan harapan akan mendapatkan pahala. “Sebagian pendapatan guru yang dizakatkan itu, diyakini akan ditambah rezekinya oleh Allah SWT sehingga pada guru jangan pernah ragu untuk menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membantu sesama,” terangnya.
Ketua Unit Penerima Zakat (UPZ) Disdik Pekanbaru, Muzailis menambahkan, sejak program zakat dilaksanakan, para guru , pengawas dan PNS Disdik yang menyerahkan zakat terus bertambah, hingga akhur Desember 2014 lalu sudah mencapai 2/3 lebih dari jumlah yang layak untuk berzakat, ujarnya.
Pantauan suarapersada.com, penyerahan zakat yang berlangsung di Aula Kantor Disdik Pekanbaru ini, Kadisdik Pekanbaru Prof.Zulfadil, SE MBA didampingi Kabid. Dikmen Disdik Pekanbaru, yang juga Ketua Unit Pengelola Zakat (UPZ) Disdik Pekanbatu Muzailis, menyerahkan langsung bantuan kepada seluruh siswa penerima zakat. Yang disaksikan sejumlah kepala sekolah yang mendapingi para siswa/i penerima bantuan.**jsn





















































