PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor : 50 tahun 2015 tentang Sistim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2015 -2016 kota Pekanbaru, Senin (15/6).
Acara sosialisasi yang berlangsung di ruangan Multimedia kantor Walikota Pekanbaru dihadiri anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Novrizal, Sekretaris Disdik Pekanbaru, Nurfaisal, Kabid.Dikmen dan Dikdas Disdik Pekanbaru Muzailis, S Pd, seluruh pejabat di lingkungan Disdik Pekanbaru, Lurah se kota Pekanbaru dan
Ketua MKKS SMP , SMA dan SMK se kota Pekanbaru.
Ketua PPDB kota Pekanbaru, yang juga Sekretaris Disdik Pekanbaru, Drs.Nurfaisal, M Pd dan Kabid.Dikmen Disdik Pekanbaru, Muzailis, S Pd, secara bergantian memaparkan isi Perwako Nomor : 50 Tahun 2015.
Dalam perwako tersebut diretapkan, bahwa jadwal PPDB tahun 2015 akan dilaksanakan secara sererentak, untuk semua jenjang pendidikan. Yakni, tanggal 29 – 30 Juni hingga tanggal 2 Juli 2015.
Penerinaan calon peserta didik dibagi lima jalur. Antara lain, siswa tinggal kelas, anak tenaga pendidik dan kependidikan, Anak berprestasi, reguler dan anak tempatan/binaan. Seluruh jalur penerimaan tersebut dengan kuota yang telah ditetapkan pada Perwako.
Nurfaisal menyebutkan dalam pelaksanaan PPDB nantinya, dia mengajak seluruh panitia dan para guru, agar melaksanakan PPDB sesuai dengan Perwako, terutama dengan calon peserta didik dari jalur Tempatan dan jalur Prestasi. Dia juga menegaskan, bahwa saat PPDB, “calon peserta didik tidak dikenakan biaya alias gratis,” terang Nurfaisal.
Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru, Novrizal menegaskan, Perwako tentang PPDB ini merupakan produk hukum . Artinya, memiliki payung hukum atau kekuatan hukum. “Jadi harus dilaksanakan sebagaimana tertuang pada peratutan tersebut,” tegasnya.
Menurut Novrizal, apa yang dituangkan pada Perwako tersebut secara umum sudah bagus. Namun masih perlu penyempurnaan, terutama untuk jalur Tempatan. Dia berharap, di tahun yang akan datang, Disdik masih perlu melakukan kajian yang mendalam. “Agar masyarakat jangan sampai merasa dirugikan,” tegasnya.
Pantauan media ini, dalam acara tersebut, panitia memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan masukan dan saran terkait isi Perwako. Bahkan satu persatu pasal perwako tersebut dibedah, terutama pasal tentang penerimaan calon peserta didik jalur tempatan/binaan.**jsn





















































