MEDAN, SUARAPERSADA.com – Rektor gadungan dari University of Sumatera, Marsaid Yushar, dihukum enam tahun penjara karena mendirikan Universitas tanpa izin dari Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Karlen Parhusip membacakan amar putusan mengatakan, selain menghukum terdakwa enam tahun penjara, Marsaid juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa Marsaid Yushar terbukti secara sah dan meyakinkan dengan tanpa hak dan izin mendirikan Universitas atau Perguruan Tinggi dari Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Menjatuhkan hukuman terdakwa selama enam tahun penjara,” ucap Parhusip di Ruang Cakra III, Selasa (19/01).
Marsaid dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mendengar putusan itu, pria tua ini menyatakan akan banding atas hasil putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha menyatakan terima. Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU.
Dijumpai usai persidangan, Marsaid tidak berkomentar banyak atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa dengan tangan diborgol langsung digiring pengawal tahanan ke ruang tahanan sementara.
“Banding, tak ada yang meringankan. Ya sudahlah, sama pengacara saya saja. Tanya pengacara saja,” kata Marsaid Yushar.
Pengacara terdakwa, Bambang Hendarto, mengatakan putusan majelis hakim tidak mencermikan rasa keadilan.
“Karena hakim tidak mempertimbangkan dakwaan Jaksa yang sudah salah. Kan OTT (Operasi Tangkap Tangan) 25 Mei 2015, tapi dalam dakwaan 25 Juni. Dakwaan itu harus cermat,” tegasnya sembari berjalan.**Win





















































