DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Dumai digugat perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pejabat Direktorat Jenderal Kekeyaan Negara Cq KPKNL digugat perdata oleh warga Dumai dugaan perbuatan melawan hukum lewat Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai.
Riawan Setianto Tohir, warga Dumai selaku penggugat I dan Indri Apriliani Tohir sebagai pihak penggugat II dalam perkara ini.
Keluarga ini menggugat Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cg Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam perkara ini adalah sebagai tergugat.
Sementara itu, General Manager (GM) PT Pertamina (Persero) Refinery Unit II Dumai dalam perkara ini juga terseret sebagai turut tergugat I.
Kemudian tergugat lainnya termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Pusat Jakarta selaku turut tergugat II.
Sebagaimana pantauan awak media ini dalam sidang lanjutan, Senin (5/8-2019) telah bergulir pada acara sidang penyerahan replik terhadap eksepsi atas jawaban para tergugat dalam perkara itu.
Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir selaku penggugat I dan penggugat II menguasakan gugatan perkara tersebut kepada tim pengacaranya, Edi Azmi SH, Daulat Indra SH, Boy Ferbriyanto SH dan kuasa Subtitusi Junaidi SH.
Demikian para tergugat dalam sidang tersebut tampak dihadiri oleh masing-masing kuasa subtitusi.
Dalam pokok perkara gugatan penggugat hingga penggugat menggugat tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II, dalam berkas kuasa penggugat menyebut tergugat tidak melaksanakan eksekusi objek perkara sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukun tetap (in kracht).
Putusan yang diterbitkan hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor : 329PK/PDT/2003 tanggal 23 Januari 2009 putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Namun hingga saat ini tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dimana lahan objek sengketa yang digugat penggugat telah dimenangkan oleh penggugat sebagaimana putusan PN Dumai perkara nomor : 12/Pdt.G/2002/PN.DUM dan putusan PK di MA dimenangkan penggugat.
Akan tetapi permohonan sita eksekusi yang sudah in kracht diajukan kuasa penggugat ke Pengadilan Negeri Dumai tidak dapat dilaksanakan karena lahan objek perkara masih diduduki/berada pada pihak turut tergugat I dan turut tergugat II (PT Pertamiana RU II) Dumai.**(Tambunan)






















































