Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Seumur Jagung Jalan Muntai-Bantan Dikerjalan Sudah Rusak

0
212

BENGAKALIS, SUARAPERSADA.com-
Proyek Peningkatan Jalan  Muntai-Bantan Timur Kabupaten Bengjalis Tahun Anggaran 2022 diduga diikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis alias asal jadi. Pasalnya proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 senilai Rp 9.677.015.396 yang dilaksanakan kontraktor CV.KU tersebut yang baru seumur jagung itu, kini sudah rusak diberbagai titik. Baik badan jalan, bahu jalan dan pekerjaan turap.

Sumber informasi yang dirangkum wartawan media ini dari masyarakat dan rekanan kontraktor disebutkan, bahwa proyek tersebut diduga dikendali oleh oknum Pengurus salah satu partai pengusung kepala daerah yang saat ini berkuasa saat pilkada lalu.

Menurut sumber, proyek peningkatan jalan Muntai- Bantan Timur yang diduga diperoleh oleh oknum pengurus partai  berinisial NA, ST, tetapi proyek peningkatan jalan Bantan Air-bantan Timur senialai Rp 9.6 M yang dilaksanakan oleh perusahaan berinsial CV. MMA juga dikerjakan oleh yang bersangkutan.

Selain informasi dari rekanan kontraktor, media ini juga menerima info dari dua orang yang pernah terlibat langsung dan berperan penting dalam  pelaksanaan pekerjaan lapangan kedua proyek tersebut, yang enggan namanya di publikasi menjelaskan kepada bahwa dua perusahan pelaksana pekerjaan terhadap dua pekerjaan proyek dimaksud, diduga pihak perusahan hanya menerima fee dari oknum Pengurus partai berinisial NA,ST.

Menurut sumber, dulunya  NA,ST sebelum menjadi pengurus  partai , adalah merupakan kontraktor jasa konstruksi bidang konsultan. Ketika yang bersangkutan masih menjadi kontraktor, inisial RL yang merupakan direktur dari CV.MMA adalah staf dari NA,ST. Namun setelah NA.ST menjadi pengurus partai, bahkan pernah menjadi anggota DPRD, RL diduga atas arahan NA,ST  menjadi direktur perusahan CV.MMA. Bahkan, RL diberi kepercayaan oleh NA,ST  untuk  mengendalikan semua keuangan proyek milik NA,ST, termasuk keuangan atas kedua proyek tahun 2022.

Menurut sumber lagi, sangking penuhnya kepercayaan yang diberikan oleh NA.ST (direktur CV.MMA-red) kepada  RL untuk menangani proyek nya, pernah  kejadian,  Tenaga Ahli Lapangan pekerjaan peningkatan jalan Muntai-Bantan Timur yang di laksanakan oleh CV.KU mengundurkan diri, karena merasa tidak puas atas sejumlah kebijakan yang dibuat oleh  RL. Pasalnya, proyek Muntai- bantan timur yang di tangani oleh CV.KU, tidak dipedulikan oleh RL, sehingga Tenaga Ahli Lapangan dan Tenaga ahli P.3 proyek Muntai-Bantan- Muntai Timur mengundurkan diri. Sehingga pelaksanaan proyek tersebut tidak memiliki tenaga ahli, utur sumber tersebut menjelaskan.

Memastikan kebenaran informasi tersebut, wartawan media ini melakukan investigasi di lokasi proyek peningkatan jalan Muntai- Bantan timur yanh belum  setu tahun usia dikerjakan. Benar saja terdapat keretakan pada body jalan, turap maupun duiker (jambatan).

Diketahui  pekerjaan proyek peningkatan jalan Muntai-Bantan timur dan pekerjaan proyek Bantan Air- Bantan timur yang menelan anggaran hampir Rp20 miliyar  itu, diduga terdapat terindikasi penyimpangan. Mulai dari penggunaan alat berat ( Excavator dan Bomak) disinyalir milik Dinas PUPR. Hal ini tentu telah menyimpang dengan pengajuan penawaran pihak perusahan yang melampirkan dukungan ketersedian peralatan. Begitu juga dengan penggunaan kayu gambangan sepanjang jalan, diduga kuat menggunakan kayu ilegal hasil rambahan hutan mangrove oleh oknum masyarakat. Serga indikasi penyimpangan lainya, seperti ketebalan, kepadatan penimbunan base dan standarisasi mutu beton yang semestinya K.250 apakah cukup atau terpenuhi.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) proyek peningkatan jalan Bantan Air-Bantan Timur dan Proyek Peningkatan jalan Muntai – Bantan Timur  ( Is) yang dikonfirmasi terkait  hasil pekerjaan jalan Muntai-Bantan timur mengatakan
” Ya bang, semoga kontraktornyo komit dengan janjinyo untuk memperbaiki titik – titik yg  perlu diperbaikan.
Terima kasih ” ujar nya singkat dengan logat melayunya.

Sementara direktur Perusahan CV.KU ketika diminta tanggapanya melalui pesan WA, namun tidak menjawab  sekalipun pesan yang dikirim tampak sudah contreng biru.

Upaya konfirmasi dan klarifilasi kepada Bupati Bengkalis, terkait dugaan balas jasa politik atas kedua paket proyek tersebut, namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini dilansir.

Untuk diketahui, mencermati ketentuan dan Peraturan Pemerintah Nomor : 22 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksana  UU nomor 27 tahun 2027 Tentang Jasa Konstruksi, pada pasal 86 ayat (2) menjelaskan bahwa usia Konstruksi paling singkat sepuluh tahun, sementara proyek peningkatan jalan muntai ini, belum lagi sampai setahun sudah rusak.

Sumber berita : Wartawan Bengkalis (SL)
Editor               : Redaksi.

Tinggalkan Balasan