LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kwala Besar Dusun I, kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Minggu Tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 03:00 Wib.
Kapolres Langkat, AKBP. David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP. Rudi Sahputra, S.H, M.H, saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/11/2024) mengatakan kedua pengedar itu berinisial WD (41) warga Kwala Besar Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dan IH (43) warga Kwala Besar Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kwala Besar Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu Tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 03:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka WD dan IH di Kwala Besar Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu,11 (sebelas) buah plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 ( dua ) buah dompet kecil warna putih dan merah, 1 (satu) buah skop sabu, 3 (tiga) bungkusan klip bening kosong, 1 (satu) buah hp android merk Oppo warna biru tua, dan 1 (satu) plastik asoi warna hitam.
Ketika diintrogasi, Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut, sehingga Kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Langkat, tepatnya ke ruangan Sat Resnarkoba.
“Kedua tersangka, WD dan IH sudah ditahan di RTP ( Rumah Tahanan Polisi) Mako Polres Langkat,” Pungkas AKP. Rudi Sahputra.(Basar.S)