LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Polda Sumut meringkus seorang pria inisial AR pada Jumat malam, 02 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di desa Stabat Lama, kecamatan Wampu, kabupaten Langkat. Penangkapan tersebut merupakan akhir dari langkah AR (30) untuk melakukan aksinya dalam peredaran Narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,02 gram, serta uang tunai sebesar Rp190.000,- yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Langkat, AKBP. David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP. Rudi Syahputra, S.H, M.H, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah pijakan awal kami. Narkoba tidak hanya merusak pelaku, tapi juga lingkungan di sekitarnya. Maka dari itu, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar barang haram tersebut,” tegas Kasat Narkoba kepada awak media, Kamis (08/05/2025).
Terpisah Kasi Humas AKP. Rajendra Kusuma menghimbau Masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. Keamanan dan ketenangan hidup tidak bisa dibeli, tapi bisa dijaga bersama-sama, himbau Kasi Humas. (Basar.S)