LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada hari Jum’at (03/01/2025) sekira Pukul 17:00 Wib,
Kapolres Langkat, AKBP. David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP. Rudi Sahputra, S.H, M.H, saat dikonfirmasi awak media pada hari Senin 06 Januari 2025, mengatakan kedua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba itu berinisial DS (31) warga Dusun III, Desa Berdikari Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan ES (41) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Dijelaskan Rudi, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat, ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum’at Tanggal 03 Januari 2025, sekira Pukul 17:00 Wib, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Ketika dilakukan penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 20 (Dua puluh) buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga berisi narkoba jenis Sabu dengan brutto 3,18 (Tiga koma delapan belas) gram, 3 (Tiga) buah plastik bening kosong, 1(satu) buah sekop, 1 (satu) buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 (dua) buah plastik klip bening besar kosong, ungkap Kasat Narkoba.
Kedua tersangka mengaku sebagai pemilik barang bukti (BB) yang ditemukan saat penangkapan tersebut. Dan saat ini kedua tersangka beserta BB diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Langkat,” ujar AKP. Rudi Sahputra.(Basar.S)l