Diduga Ilegal, Aktifitas Penimbunan BBM Tak Tersentuh Hukum

0
527
Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal

BANGKINANG, SUARAPERSADA.com- Praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Ganting, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar yang diduga ilegal yang terkesan ada pembiaran dari pihak terkait dan tidak tersentuh hukum.

Sumber informasi yang dirangkum media ini, gudang yang berlokasi di samping rumah mantan kepala desa Ganting Harmonis, desa Ganting Salo ini, dengan leluasa memampung BBM jenis premium tersebut berasal dari mobil Tanki dari kota Dumai. Dan aktivitasnya, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung BBM satu ton.

Salah seorang pekerja di gudang tersebut kepada media ini, Minggu (9/5/2021) lalu mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM jenis premium dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah mencapai satu ton. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara eceran kepada masyarakat, sebut sumber.

Bisnis penimbunan BBM ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dengan sanksi pidana sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. (HD)

Tinggalkan Balasan