ROHIL, SUARAPERSADA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian sektor Bangko meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, pada Senin (04/12/2017) sekira pukul 23.00 WIB, kemarin.
Kedua pelaku diketahui bernama MD alias Dodot (37), seorang nelayan, warga Jalan Sungai Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamamatan Bangko, dan S alias Anto Lundu (45), seorang pedagang, warga Jalan Sungai Sialang Kelurahan Bagan Punak Pesisir, Kecamamatan Bangko.
Informasi dihimpun, Selasa (05/12/2017) dari Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK SH menyebutkan, keduanya ditangkap dari rumah tersangka MD alias Dodot di Jalan Sungai Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko bersama barang bukti.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penangkapan itu bermula pada hari Senin (04/12/2017) sekira pukul 22.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu di Jalan Sungai Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK SH selanjutanya memerintahkan unit Reskrim Bangko untuk melakukan serangkaian penyelidikan sesui informasi yang diterima.
Baca Juga : Pelaku Narkoba Diringkus Sat Narkoba dari Balam Km 26, 1 Bal Ganja Jadi Barbut
Dibekali surat printah tugas, surat printah tangkap dan surat perintah penggeledahan, anggota tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu SIK langsung meluncur ke Tempat kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan lidik.
Setelah dilakukan lidik lapangan, sekira pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu bernama MD Alias Dodot dan S alias Anto Lundu.
Saat dilakukan penggeledahan dan ruangan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening sedang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu sabu, 6 plastic bening kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu.
1 bungkus plastik bening sedang diduga berisi plastik bening kosong sebanyak 13 bungkus, 1 buah henphone (HP) merk Nokia senter warna merah kombinasi hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah sumbu yang terbuat dari besi kecil, 1 buah timbangan digital warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu, diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu sabu.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bangko untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.**(Wis)




















































