Didesak Copot Kadisdik, Pj Walikota Medan Mikir-Mikir

0
378

MEDAN, SUARAPERSADA.comMunculnya desakan dari Komisi B DPRD Medan untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, membuat Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan dilema.

Pasalnya orang nomor satu di jajaran Pemko Medan ini terbelenggu oleh peraturan-peraturan terkait posisinya yang hanya sifatnya penjabat sementara.

Usai pembatalan sidang paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi sekaligus pengesahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2016 di DPRD Medan, Randiman yang ditemui sejumlah awak media mengaku akan mengevaluasi kinerja Marasutan.

“Ada aturan yang harus kita ikuti. Tidak boleh langsung mencopot. Tapi sesegera mungkin akan kita evaluasi,” ungkapnya, Selasa (15/12).

Randiman juga mengakui bahwa Marasutan sudah melanggar etika. Begitupun, dirinya belum dapat memutuskan apa sanksi yang tepat buat pimpinan SKPD yang sering mangkir saat rapat di Komisi B tersebut.

“Kalau pencopotan tidaklah. Mungkin sanksinya berupa mutasi,” sambungnya.
Lebih lanjut mantan Sekretaris DPRD Sumut ini berjanji akan mempelajari bentuk kesalahan apa saja yang sudah dilakukan Marasutan, melalui catatan yang di miliki anggota dewan.

“Sekarang tidak seperti zaman dulu main copot. Ada mekanismenya. Percayakan sama saya, dalam waktu dekat ini akan ada hasilnya,” jelasnya lagi.

“Hari ini juga saya jamin Marusatan datang. Karena pak Sekda sudah saya instruksikan untuk menghadirkan beliau, biar tuntas semuanya hari ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, desakan untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Marasutan Siregar mencuat dari seluruh anggota Komisi B lintas fraksi. Pasalnya setiap rapat yang di gelar Komisi B, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Medan ini selalu beralasan tidak hadir. Bahkan, utusan yang ia kirimkan untuk menghadiri rapat tidak dapat mengambil kebijakan atas permasalahan yang sering mencuat mengenai dunia pendidikan.**Win

Tinggalkan Balasan