Didakwa Perkara Penipuan, Oknum PNS RSUD Dumai ini Pesakitan Di PN Dumai

1
2274

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintahan Kota Dumai, Reni Mulyanti alias Reni, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai.

Terdakwa Reni Mulyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hengky Fransiscus Munte SH, telah melakukan perbuatan tindak pidana dugaan penipuan.

Dalam sidang lanjutan digelar majelis hakim dipimpin DR Agus Riswanto SH MH, yang juga Ketua PN Dumai kelas IA ini, Selesa (24/7-2018), terdakwa Reni Mulyanti yang akkrab disapa panggilannya ibu Mul tersebut tampak menenteng sebongkahan berkas berisi kertas berhubungan perkara yang membelit terdakwa Mul.

Faktanya, ketika majelis hakim memeriksa terdakwa Mul seputaran perkara dimaksut, sesekali Reri Mulyanti mengklarifikasi dan menunjukkan data yang dibawanya dalam persidangan tersebut.

Terungkap dalam persidangan itu, ada empat chek giro berisi sejumlah uang dengan nominal bervariasi setara Rp 300 jutaan ternyata chek kosong. Hal tersebut diketahui setelah pelapor Tri Wati Nurlinda mengetahui kalau chek tersebut adalah kosong.

Tri Wati Nurlinda selaku pelapor dalam perkara ini sebelumnya memiliki uang sekitar Rp 300 jutaan dipinjam oleh terdakwa Mul. Kemudian berjalan waktu, terdakwa Mul sudah mencicil utangnya kepada pelapor, namun kemudian kekurangan utangnya dibayar terdakwa dengan chek giro yang ternyata saldo milik terdakwa hanya ada sekitar Rp 26 juta lagi.

Sementara informasi lain dihimpun media ini, “segudang” permasalahan tekait uang di koperasi medika RSUD Dumai menerpa terdakwa Reni Mulyanti, dimana sebelumnya terdakwa Reni Mulyanti merupakan bagian keauangan pada Koperasi Medika RSUD Dumai.

Setidaknya Rp 5 miliar uang para pegawai di lingkungan RSUD sebagai anggota koperasi dan pegawai di lingkungan Puskesmas maupun pihak lainnya sekitar 200 orang disebut-sebut bermasalah dan ada yang tersangkut di tangan Reni.

Semenjak permasalahan tersebut terungkap, informasinya tidak seorangpun pegawai RSUD yang berani melaporkan Reni Mulyanti ke aparat hukum katanya karena ada larangan dari direktur RSUD. Namun soal informasi adanya larangan dari direktur RSUD dumaksut, awak media ini belum mengeketahuinya kenena belum ada penjelasan resmi dari Dirktur RSUD Dumai dr Syaiful.

Sementara itu, kemudian terangkatnya kasus ini ke ranah hukum hingga bergulir ke meja hijau persidangan disebut berangkat atas laporan Tri Wati Nurlinda salah seorang pegawai PNS pensiunan Puskesmas.**(Tambunan)

1 KOMENTAR

  1. Do you have a spam problem on this site; I also am a
    blogger, and I was curious about your situation; many of us have developed some nice procedures and we
    are looking to trade solutions with others, please shoot me an e-mail if interested.

Tinggalkan Balasan