PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sekretariat Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) provinsi Riau menggelar konsultasi publik bersama belasan aktifis NGO untuk membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Dokumen Rencana Aksi KKMD provinsi Riau, yang berlangsung di coffe keliling (coffling) Suvarnabhumi yang berlokasi di belakang Kantor Gubri, jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Senin (18/12/2023) malam.
Koordinator Sekretariat KKMD Riau, Fadil Nandila yang disupport oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) kepada media ini mengatakan pentingnya Rancangan Pergubri Tentang Dokumen Rencana Aksi KKMD untuk disahkan menjadi Pergub, guna penunjang aksi Riau Hijau khusus di sektor ekosistem mangrove atau yang disebut RO12 dalam dokumen Indonesia FoLu Net Sink 2030 Provinsi Riau.
Lanjut Fadil, perlindungan habitat mangrove harus berdampak ekonomi kepada personal atau orang-orang di desa yang peduli terhadap mangrove sehingga agar bisa terdisribusi tidak hanya bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Riau semata, melainkan kita harus membuat forum yang disebut Kelompok Kerja Mangrove daerah yang isinya OPD-OPD yang punya tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Karena sudah diikat berupa SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.1158/VII/2022 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Riau, maka sekarang kita juga perlu Rencana Kerja yang dijadikan Peraturan Gubernur, sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Mangrove sesuai Tupoksinya menjadi dibenarkan. Dengan begitu kelompok masyarakat yang mengelola mangrove akan sejahtera,” jelas Fadil.
Sementara, Doni Osmon Refresentatif DPW KAWALI Riau, salah satu aktifis NGO yang yang terlibat langsung sebagai fasilisator Desa pada RA KKMD Riau terkait pengembangan ekonomi desa berbasis lingkungan atau Green Ekonomi Perdesaan mengatakan, dengan adanya Pergub Dokumen Rencana Aksi KKMD ini akan menjadi pentunjuk, pedoman desa untuk mengembang diri dalam pengelolaan lingkungan mangrove serta manfaat potensi mangrove itu sendiri.
Terkait anggaran sambungnya, disamping desa punya anggaran sendiri juga bisa menjemput anggaran dengan mensondingkan program kerjanya bermitra dengan pemerintah di atasnya, bahkan ke Kementerian Desa atau stake holder lainnya.
“Dengan adanya Pergub ini akan memberikan ruang-ruang untuk itu, dan KAWALI turut mendorong memfasilitasi kerjasama tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya dari Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (YAKOPI) Herlin Hutabarat, selaku Koordinator YAKOPI Wilayah Riau juga salah satu anggota KKMD Riau yang membidangi Restorasi di wilayah arahan peruntukan lainnya (APL), mengatakan, jika Ranpergub RA KKMD ini disahkan, itu menandakan keseriusan pemrov Riau dalam memperbaiki kerusakan mangrove di wilayah pesisir, terang nya.
Ditanya sejauh mana kerusakan kawasan mangrove di Riau, Herlin mengaku ‘parah’, sebagai contoh di wilayah pesisir kabupaten Kepulauan Meranti yang mengalami tingkat abrasi sangat parah disebabkan oleh aktifitas manusia, dan ini terjadi di wilayah APL,” imbuhnya.
Herlin berpendapat Pergub RA KKMD diharapkan mampu menjadi solusi strategi penanggulangan kerusakan mangrove di wilayah Riau dengan menggaet semua NGO dan stake holder terkait, juga semua perangkat pemerintah dimulai dari Desa, Kabupaten dan Provinsi.
“Kerusakan mangrove akibat eksplotasi yang nantinya akan diolah menjadi arang, jika hanya bertumpu pada program restorasi tanpa mencari pekerjaan pengganti, kita akan kesulitan melarang orang untuk menebang mangrove,” tutur Herlin.
Herlin menegaskan perlunya keterlibatan NGO lainnya dalam membantu meningkat pemberdayaan kapasitas masyarakat terutama dalam pemberdayaan ekonominya dari potensi ekosistem mangrove seperti pemanfaatan nipah jadi gula nipah, berembang jadi batik, juga ada yang bisa diolah menjadi sirup, bahkan ada satu tumbuhan asosiasi dari mangrove yaitu ‘jeruju’ diolah jadi kerupuk jeruju.
“Untuk tujuan tersebut tentunya diperlukan pemberdayaan pengetahuan masyarakat dalam memanfaatkan potensi nirkayu, di sini perlunya peran NGO lain,” ulasnya.
Lanjut Herlin, permasalahan lainya di kawasan APL Mangrove juga akibat perlakuan pengusaha tambak, terkhusus tambak udang yang memandang kelompok Mangrove sebagai penghalang. Padahal perpaduan antara tambak dan Mangrove itu yang disebut silvofishery, justru jauh lebih bagus, dari pada tanpa Mangrove.
“Jadi sebenarnya kita harus mengadakan pengembangan pengetahuan masyarakat terhadap fungsi Mangrove sebagai faktor pendukung, sehingga pengusaha tambak disarankan untuk menanam Mangrove di pinggiran atau di tengah, tapi perlu konsisten membuka dan menutup pintu air,” pungkasnya.(jsR)
























































