Dessy Artina : “Tak Patuhi Putusan Inkracht, Bentuk Penghinaan Bagi Negara”

0
930
Dessy Artina, dihadirkan sebagai saksi Ahli dibidang hukum Perdata Tata Negara terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dosen Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, DR Dessy Artina SH MH, dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Rabu (23/10-2019).

DR Dessy Artina SH MH, dihadirkan di persidangan oleh warga (Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir ) melalui pengacara/kuasa hukumnya, Edi Azmi Rozali SH, selaku pihak Penggugat.

Dalam perkara ini, Dessy Artina, kapasitasnya sebagai saksi Ahli dibidang hukum Perdata Tata Negara terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Kemenkeu RI Cq Dirjen Kekayaan Negara yang digugat penggugat.

Demikian terhadap PT Pertamina RU II Dumai maupun PT Pertamina Pusat Jakarta yang turut serta digugat sebagai turut tergugat dalam perkara ini karena dianggap tidak taat hukum.

Sepanjang proses perkara ini bergulir di PN Dumai memasuki agenda menghadirkan saksi, telah tiga saksi ahli dihadirkan secara terpisah oleh para pihak, baik dari penggugat maupun turut tergugat.

Menyikapi perkara gugatan PMH yang sudah inkracht, ketiga saksi ahli sama-sama berpendapat bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht harus ada kepastian hukum.

“Suka atau tidak, rela atau tidak, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dipatuhi baik masyrakat maupun pemerintah”, demikian tergambar pendapat dari ketiga saksi ahli dimaksud.

Terkait putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak ditaati pihak yang kalah dalam hal ini Pemerintah RI Cq Kemenkeu Cq Dirjen Kekayaan Negara, adalah menerpa pihak yang menang (Penggugat Tohir bersaudara).

Dalam hal ini, Penggugat I dan II (Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir) sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri Dumai dan sudah berkekuatan hukum tetap, namun tergugat (Pemerintah) dan turut tergugat (Pertamina) tidak patuh melaksanakan putusan.

Padahal Penggugat sudah memenangi gugatan mulai dari Pengadilan Negeri Dumai, PT, MA maupun upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) akan tetapi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara selaku tergugat (pihak kalah) dianggap lalai dan tidak patuh hukum melaksanakan putusan.

Maka, menyikapi fenomena putusan pengadilan yang sudah inkracht yang notabene sebuah putusan yang harus dihormati, saksi ahli DR Dessy Artina SH MH berpendapat setiap putusan yang sudah Inkracht harus ditaati dan dipatuhi.

Saksi ahli ini mengatakan, kalau pihak yang kalah tidak taat dengan putusan yang sudah inkracht maka dapat dilakukan tindakan upaya hukum paksa dengan melakukan eksekusi terhadap objek perkara.

DR Dessy Artina, juga mengungkapkan pendapatnya, bahwa langkah gugatan yang dilakukan Penggugat terhadap putusan yang sudah inkracht merupakan langkah kepastian hukum.

“Disitulah langkah peradilan untuk mencapai atau mendapat kepastian hukum. Disisi lain sudah ada putusan tetapi tidak dilakukan, lantas dimana nilai-nilai dan kepastian hukum”, demikian kata saksi ahli ini seakan balik bertanya kepada hakim majelis yang dipimpin hakim Hendri Tobing SH.

Menyikapi pertanyaan hakim apakah kedudukan negara harus sama dengan masyarakat, menurut saksi kedudukannya dimata hukum sama harus taat dan harus tunduk dengan putusan Pengadilan.

“Bagaimana kalau negara saja tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, lantas bagaimana pula masyarakat mendapat keadilan kalau putusan pengadilan saja tidak dijalankan”, imbuh saksi ahli Unri ini berpendapat seakan heran.

Saksi ahli DR Dessy Artina SH MH lebih jelas mengatakan sebagaimana pernah disebut saksi ahli sebelumnya mengakui soal adanya Undang-undang mengatakan bahwa aset negara tidak dapat dieksekusi.

Akan tetapi kata saksi ahli tersebut sebagaimana juga pernah disebut saksi ahli Hukum Perdata, M Yahya Harahap SH, penulis buku hukum acara perdata, warga dapat menggugat pemerintah “silahkan warga menggugat pemerintah”, ungkapnya.

“Siapa yang menggugat dia yang membuktikan. Kalau warga dapat membuktikan objek perkara adalah miliknya walaupun itu milik negara dapat di eksekusi”, seakan demikian diakui M Yahya Harahap SH, pada sidang sebelumnya.

Demikian saksi ahli Dessy Artina berpendapat, bahwa dalam perkara gugatan penggugat terhadap putusan inkracht sebenarnya sudah terang benderang dengan adanya Peraturan Kementerian Keuangan RI nomor : 83/PMK.06/2016, tentang cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Dimana dalam amanah PMK no 83 tahun 2016 mengatakan, akibat adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain, Barang Milik Negara (BMN) dapat dihapus alias dapat dieksekusi.

Karenanya, terhadap perkara yang digugat penggugat sudah memperoleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap namun tidak dilaksanakan oleh tergugat dan turut tergugat dalam hal ini Pemerintah RI Cq Kemenkeu RI Cq Dirjen Kekayaan Negara maupun PT Pertamina RU II Dumai dan Pertanina Pusat, karena tidak ada tikad baik.

Maka saksi ahli, Dessy Artina SH MH berpendapat bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak ditaati dan tidak dilakukan pemerintah merupakan bentuk penghinaan bagi peradilan dan penghinaan bagi negara.

“Menurut saya, kalau putusan inkracht tidak dilakukan merupakan bentuk penghinan peradilan dan penghinaan bagi negara”, ujar Dessy Artina, seakan menyebut pemerintah sendiri tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Karenanya kata saksi ahli Dessy Artina berpendapat, pihak berwenang (tergugat) harus melakukan mekanisme penghapusan aset negara tersebut “Dihapuskan dulu dari harta milik negara baru dikembalikan kepada yang berhak demi kepastian hukum”, tandasnya.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan