PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com – Bermodalkan surat tugas dari leasing (perusahaan pembiayaan), diduga oknum debt collector lakukan Tarik paksa terhadap satu unit kenderaan berotor milik Ridwan Siburian, Sabtu (18/2) lalu.
Kepada suarapersada.com, Ridwan mengaku telah menunggak kredit beberapa bulan. Meski demikian dirinya mengaku kecewa dengan upaya tarik paksa oknum debt collector.
Menanggapai kejadian yang dialami oleh Ridwan, salah seorang mantan Debt Collector, sebut saja Sinaga menjelaskan kasus penarikan secara paksa seperti yang dialami Ridwan sudah sering terjadi. Menurutnya, pihak yang berwenang melakukan penyitaan adalah Pengadilan, artinya terhadap permasalahan hutang piutang dimaksud pihak leasing telah melakukan gugatan terhadap objek tersebut dan telah mendapatkan putusan penyitaan.
“Bahwa hutang piutang, Kredit dan semacamnya adalah masuk dalam ranah perdata, artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau menunggak, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku juru sita bukan oleh Debcolektor atau orangyang di tugaskan pihak lesing, karena yang berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah juru sita melalui putusan pengadilan,” ujar Sinaga ketika ditemui crew media ini di Pangkalan Kerinci.
“Surat tugas dari leasing adalah untuk menagih bukan menarik apalagi mengeksekusi suatu barang yang dipersengketakan, karena hak eksekusiadalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau penunggakan pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika pengadilan memutuskan motor atau barang milik leasing harus dikembalikan pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan barang tersebut,” Papar Sinaga.
Dilanjutkan Sinaga menjelaskan, dalam hal ini CV karsa Motor sudah melangkahi hak hakim atau pengadilan karna menurut konsumen atas nama Ridwan Siburian pada saat pihak karsa motor melakukan penarikan motor di rumahnya pada malam hari.
”Apalagi karena ada ancaman dari petugas pihak karsa motor serta merasa malu terhadap tetangga, maka dengan terpaksa Ridwan menyerahkan motor dan menandatangani berita acara penarikan barang,” imbuhnya.
“Cara yang dilakukan pihak karsa motor adalah praktek curang yang merugikan konsumen secara sepihak dan bisa dikategorikan perampasan. Saya yakin perjanjian yang dibuat oleh pihak karsa motor dengan konsumen dengan bahasa penyewa beli seperti yang tertulis di dalam berita acara penarikan barang itu cacat hukum, dimana perjanjian tersebut dibawah tangan. Apalagi menurut keterangan Ridwan pada saat menandatangani perjanjian kredit motor bekas tersebut tidak dihadapkan kepada notaris berarti perjanjian tersebut bukan perjanjian fidusia,” ungkapnya.
“Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Sinaga.
Sinaga berharap kepada instansi terkait melakukan pengawasan kepada para perusahaan pembiayaan/leasing yang ada di kabupaten Pelalawan, terutama mengenai perjanjian kredit atau hutang piutang(perdata) yang di lakukan pihak lesing terhadapkonsumen harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia karna hal itu menjadi pendapatan negara, serta tata cara penarikan jaminan yang dilakukan pihak lesing cenderung kasar dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Sementara itu, Pihak cv Karsa Motor belum bisa dihubungi, hingga berita ini dirilis belum memberikan pernyataan resmi.**(DIR)





















































