Curi Atap Kandang Kambing, Dua Pelaku Diringkus Polsek Rumbai

0
108
Tersangka

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Tim Opsnal Polisi sektor ( Polsek) Rumbai Kota Pekanbaru meringkus dua orang pelaku pencurian atap kandang kambing. Kedua pelaku adalah inisial BS alias Budi Alias Anto dan M alias Rio, Jumat (11/3/2022).

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Nomor :  LP/B/45/II / 2022/ SPKT/POLSEK RUMBAI / POLRESTA PEKANBARU / POLDA RIAU, tanggal 23 Februari 2022 atas nama pelapor Imran AL Ucok.

Konologis kejadian, pada Senin tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wib, korban sedang berada di pinggir sungai di rumahnya jalan satria ujung RT. 004 RW 003 Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai.

Korban melihat satu unit perahu pakai mesin robin melintas dengan membawa atap seng. Merasa curiga dan langsung mengikuti perahu tersebut menggunakan perahu milik korban. Selanjutnya perahu yang membawa seng tersebut berhenti dipinggir sungai didepan rumah Sunarti dan Fitri.

Pada Selasa (08/2/ 2022) sekira pukul 09.00 wib korban pergi ke ladangnya yang berjarak sekirtar 900 Meter dari rumah korban dan kaget melihat pondok dan kandang kambing miliknya sudah tidak beratap. Namun karena korban dalam kondisi sakit dan kembali kerumah tidak bisa mencari tahu pelaku yang mengambil seng kandang kambing miliknya.

Rabu (23/2/2022) sekira pukul 14.00 wib korban pergi kerumah Suwarti dan Fitri menanyakan apakah ada melihat orang menggunakan perahu membawa seng. Dan saksi mengaju melihat tiga orang laki laki yang membawa seng melewati rumah mereka Atas informasi tersebut korban melaporkan ke Polsek Rumbai Jumat (11/3/2022).

Kapolsek Runbai AKP. Linter Sihaloho, SH.,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU S.T Sihaloho bersama tim opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa, terduga pelaku pencurian seng tersebut sedang berada di Jalan Abadi Palas dan menangkap pelaku.

Setelah di interogasi mengaku benar telah melakukan pencurian seng dijalan Abadi Kel. Palas bersama DD yang sampai hari ini masuk daftar ( DPO)Bersama tersangka Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) dari tersangka M als RIO, satu 1 unit perahu kayu dengan mesin Robin warna hitam.

Atas permukaan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana, (jsR/rls).

Tinggalkan Balasan