Cabuli Anak Tiri, Pria ini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

0
1226

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Kepolisian sektor Simpang Kanan Polres Rokan Hilir membekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Bagian Humas, AKP Ruslan kepada wartawan, Selasa 9 April 2018.

Pelaku bernama Rianto alias Adi (43) merupakan warga Sulun Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan,  Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini ditangkap setelah mencabuli korban sebut saja melati (16).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana pongkor warna pink, 1 helai celana dalam warna hijau.

Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya kini tersangka harus meringkuk dibalik dinginnya  jeruji besi sel tahanan polisi sektor Simpang Kanan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” sebut  AKP Ruslan kepada wartawan.**(Wis)

Tinggalkan Balasan