PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Petualangan Direktur PT.Saras Perkasa, Arya Wijaya, terpidana korupsi kredit fiktif Rp35,2 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) yang menjadi buron selama enam tahun berakhir sudah
Arya Wijaya, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi, Kejari Pekanbaru bersama Kejaksaan Agung di rumahnya, Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.
Dalam keterangan Pers nya, Wakil Kajati Riau, Akmal Abbas, didampimgi Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan dan Kasi Intel, Lasargi Marel, mengatakan,
saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari Arya, selanjutnya buron di boyong ke Pekanbaru, Jumat (22/4/2022)
sekira pukul 15.00 wib dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman.
kata Akmal.
Dikatakan Akmal Abbas,
sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya.
Hakim menilai dia tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara dan dituntut membayar denda Rp35,2 miliar subsidair 8 tahun penjara.
JPU menyatakan Arya Wijaya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak terima dengan putusan Hakim, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI dan dikabulkan. MA dengan Putusan Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 menyatakan Arya Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan badan selama 8 bulan.
Tidak hanya itu, Arya Wijaya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun.
“Jaksa lakukan kasasi, dan kasasi keluar 2016. Ketika akan dieksekusi , terpidana ternyata sudah melarikan diri ke luar Riau,” tutur Akmal Abbas.
Perkara ini juga melibatkan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib (berkas terpisah). Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru yang diketuai Ida Bagus Dwiantara memvonis Zulkifli dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2003 lalu. Saat itu Arya Wijaya yang berencana melanjutkan pembangunan Ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam, dan menemui Dirut BRK Zulkifli Thalib, untuk menyampaikan maksudnya itu.
Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada BRK. Arya meyakinkan bisa meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar. Sebagai jaminan, berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.
Tetapi jaminan tidak diserahkan Arya Wijaya. Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Namun pembangunan mall dan Ruko tersebut terhenti karena Arya Wijaya tak sanggup membayar utang pinjaman kepada BRK. Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet.(jsR)























































