SIAK, SUARAPERSADA.com – Kedapatan masih berkumpul di area publik 77 orang warga diamankan aparat Polres Siak. Penangkapan warga ini setelah diberlaukannya larangan berkumpul dan aturan menjaga jarak antar sesama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Menanggapi hal tersebut, di halaman Kantor Polsek Kandis bersama Kapolres, Bupati Siak dalam arahannya mengajak masyarakat Kandis untuk mematuhi himbauan dari Pemerintah tersebut.
“Ini kami lakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai sekaligus bentuk rasa sayang pemerintah kabupaten Siak kepada masyarakat akan bahaya dan agresifnya virus corona tersebut,” jelas Alfedri, Sabtu (18/4/2020) malam
Bupati juga menyampaikan, kebijakan pemberlakukan jam malam. Artinya tidak ada lagi aktivitas masyarakat diatas jam 21.00 WIB. Oleh karena itu dirinya meminta kesadaran dari masyarakat agar membatasi aktivitasnya sampai pukul 21.00 WIB dan menghindari atau membuat keramaian-keramaian.
“Mudah-mudahan upaya penertiban ini bisa mencegah penularan virus ini ditengah-tengah masyarakat,” harapnya.
Alfedri menegaskan, petugas kesehatan bukanlah bukanlah satu-satunya garda terdepan dalam mengatasi virus ini. Peran serta masyarakat juga menjadi terdepan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus. Sehingga penyebarannya bisa diatasi dan tidak ada lagi korban yang lebih banyak.
Selain itu, Alfredi juga mengingatkan warga jika hendak keluar rumah agar selalu memakai masker. “I keep you, you keep me, kita saling menjaga” ujarnya.
“Kami berharap kepada adik-adik semua juga ikut membantu dan menyampaikan pesan ini kepada keluarga dan teman-teman lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, 77 orang yang diamankan itu karena lantaran tidak mengindahkan seruan jaga jarak atau sosial distancing.
Imbuh Doddy, 77 orang tersebut ditangkap dalam razia yang dilakukan Polres Siak pada hari Jumat Sabtu dari pukul 21.50 – 23.00 WIB. Sebanyak 84 personel gabungan TNI Polri dan Satpol PP dikerahkan dalam razia yang meliputi wilayah Kandis tersebut.
“Sesuai informasi yang kami terima masih banyak anak-anak muda dan orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul pada malam hari. Untuk kali ini kami hanya mendata dan memberikan pengarahan bahwasanya diwilayah kandis telah diberlakukan jam malam, sebagai upaya untuk memutus mata rantai virus corona. Dan kami dari jajaran Polri dibantu TNI tentunya akan menjadi garga terdepan dalam menegakkan instruksi dari pemerintah” ucap Doddy.
Lebih lanjut dia menyampaikan, lokasi patrol dilakukan disepanjang jalan lintas Pekanbaru-Duri, mulai dari Km 71 hingga ke Km 79 kelurahan Kandis Kota. Jumlah kendaraan yang diamankan sebanyak 11 unit kendaran roda dua. Dan jumlah warga yang diamankan sebanyak 74 pria dan 3 orang wanita.**(Harun)






















































