PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi penyertaan modal untuk perusahaan daerah, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/8), Bupati Bengkalis Herliyan Saleh banyak menjawab tidak tahu.
Beberapa kali dicerca pertanyaann hakim, Ketua DPW PAN Riau ini menjawab tidak tahu. Seperti ketika hakim anggota bertanya soal kredibilitas PT BLJ membangun pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir.
“Bapak selaku pemegang saham terbesar pak, kenapa tidak tahu? Kalau tidak tahu bagaimana pembangunannya apa tidak salah sasaran.? Tahu tidak saudara kalau dua PT itu (Sumatera Timur Energi, dan Riau Energi III) berpengalaman pembangkit listrik ?” cecar Suryadi, salah satu hakim anggota kepada Bupati Bengkalis.
Pertanyaan tersebut malah dialihkan dengan jawaban yang tidak menyambung oleh Herliyan. Ketua DPW Partai Amanat Nasional Riau ini malah membeberkan mekanisme pemilihan perusahaan Partner PT BLJ yang dipilih langsung oleh BUMD tersebut.
Bahkan, kepada hakim Herliyan menjelaskan tidak mengetahui bahwa dua perusahaan yang membangun dua pembangkit bekerja sama dengan PT BLJ dibentuk setelah penyertaan modal dikucurkan kepada PT BLJ. “Saya tidak tahu yang mulia,” katanya lagi.
Selain itu ia juga tidak tahu anak perusahaan yang bekerja sama dengan PT BLJ untuk pembangunan pembangkit listrik tersebut dibentuk PT BLJ sudah berdiri sebelum penyertaan modal Pemkab atau setelahnya.
Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai saksi untuk terdakwa Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT BLJ dan stafnya, Ari Suryanto. Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itu Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar.
PT BLJ mestinya diberikan modal untuk membangun PLTGU tetapi malah tersebut dipakai untuk membentuk anak perusahaan untuk menanamkan investasi. Seningga dana yang berasal dari APBD Bengkalis itu akhirnya mengalir ke anak anak perusahaan PT BLJ, seperti PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran rupiah Akibat perbuatan kedua terdakwa negara dirugikan sebesar Rp265 miliar lebih. Wah!***


















































