PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh selama 4,5 jam lebih sebagai saksi penyelewengan bantuan sosial (bansos) tahun 2011.
Penyelewengan bansos tersebut telah merugikan negara sekitar Rp29 miliar lebih.
Herliyan sendiri menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Riau, Kamis (11/6), sekira pukul 10.00 WIB.
Usai dicecar pertanyaan oleh penyidik, Herliyan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan. Dia meminta bantuan polisi yang berpakaian sipil untuk tidak memberikan ruang kepada wartawan untuk bertanya.
Saking paniknya, Herliyan sempat salah menaiki mobil yang terparkir di halaman kantor Dit Reskrimsus Polda Riau.
Dugaan korupsi penyelewengan dana bansos Kabupaten Bengkalis itu berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya penyelewengan pihak penerima yang kabarnya 2.000 lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Sebagian besar bansos itu tidak tepat sasaran dan bahkan ada penerima fiktif.
Terlepas dari itu, sebelumnya pihak Polda Riau telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penyelewengan dana bansos Kabupaten Bengkalis ini. Keenam tersangka itu yakni Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, kemudian disusul Hidayat Tagor selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis bersama bersama Rismayeni dan Mahmud Tarmizi selaku anggota dewan aktif serta H Azrafiani Aziz Rauf selaku pejabat Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Keenam tersangka tersebut pun terancam hukuman seumur hidup atau paling sedikitnya 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***





















































