“Bukan Kaleng-Kaleng” SERBUNDO Pidanakan Asskep PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II

0
1311
Korwil SERBUNDO Riau bersama jajaran di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II desa Kasang Mungkal, Bonai Darussalam, Rokan Hulu

ROHUL, SUARAPERSADA.com – Kordinator Wilayah Riau Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO), Mattheus Simamora resmi melaporkan oknum Asskep PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP II), Ahmad Haris Siregar ke Polres Rokan Hulu, Selasa (03/08/21).

Laporan pengaduan penghalang-halangan berserikat dengan disertai ujaran kebencian dan fitnah terhadap SERBUNDO tersebut dilayangkan setelah terlebih dahulu dilakukan somasi kepada terlapor. Namun setelah waktu yang diberikan untuk klarifikasi habis, maka langkah selanjutnya adalah melakukan upaya hukum.

Hal tersebut disampaikan Mattheus Simamora kepada media sesaat setelah keluar dari ruangan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Mapolres Rokan Hulu.

“Setelah upaya persuasip yang kita layangkan kepada yang bersangkutan melalui surat somasi tidak ditanggapi, maka kita menganggap tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan ini. Makanya kita mengambil langkah hukum,” ujar Mattheus.

Lanjut Mattheus, akibat ujaran kebecian yang disampaikan Ahmad Haris Siregar kepada anggota Basis SERBUNDO, telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan terkait keabsahan SERBUNDO.

“Nah, untuk menjawab pertanyaan anggota-anggota kita ini, maka kita mengambil langkah hukum. Ini membuktikan bahwa SERBUNDO bukan ‘serikat kaleng-kaleng’ yang bisa diintimidasi pergerakannya dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. SERBUNDO didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini sudah menyangkut marwah SERBUNDO !” tegas Mattheus.

Pungkas Mattheus dalam pernyataannya, “Kita harap pihak Kepolisian Resort Rokan Hulu segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini dengan memanggil dan memeriksa terlapor. Kasus ini akan kita kawal ketat, karena ini sudah menyangkut nama baik SERBUNDO”.

Diberitakan media ini sebelumnya, Ass. Kep PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu-Riau, Ahmad Haris Siregar, diduga telah melakukan tindakan penghalang-halangan berserikat di PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II.

Dalam tindakannya tersebut, Ahmad Haris Siregar juga diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran Kebencian terhadap Organisasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO).

Kronologis ujaran kebencian oleh Sang Ass.Kep terjadi pada tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 09 Wib saat Damri Siregar (anggota Basis SERBUNDO) hendak menanda tangani buku berobat.

Namun kedatangan Damri Siregar disambut oleh Ahmad Haris Siregar dengan mempersoalkan legalitas SERBUNDO. Dan pada akhirnya, mengucapkan “Sama kita Indonesia ini, Kalian termasuk GAM, OPM, TERORIS, Itu ngak benar, kalian Indonesia, Itu pasti dibasmi sama Tentara dan Polisi, ” urai Mattheus memaparkan kronologi dan juga bukti rekaman audio.

Atas perbuatannya ini, Ahmad Haris Siregar diduga telah melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Jo perbuatan pidana penghasutan dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 310.**(Esra Simbolon)

Tinggalkan Balasan