PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru kembali menghadirkan program terbaru. Yakni Pemutihan Denda Pajak Daerah kepada masyarakat, yang secara resmi berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Kepala Bapenda Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si menyebutkan, program ini sebagai upaya dari Pemerintah kota Pekanbaru untuk mengoptimalisasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat. Sebut Alek di sela-sela giat pagelaran Lapak Darling di Kawasan CFD yang dirangkai dengan “Launcing Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-240” pada bertempat di Lapangan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Minggu pagi (02/06/2024)
“Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakanya”. ucap Alek Kurniawan.
Kepala Bapenda Pekanbaru ini menyebutkan, sesuai arahan dari Pj. Wali Kota Pekanbaru, program ini juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat”, lanjutnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tuturnya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka.
“Makanya setiap pekan kita hadir disini, membaur bersama masyarakat lewat Layanan Pajak Daerah Keliling alias Lapak Darling ini” terangnya.
Disini masyarakat, dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru; PBJT yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan – Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik – Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Reklame.
Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru, tegasnya, merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Perangkat Daerah yang beralamat di Jl. Teratai No. 81 ini. Selanjutnya Akur juga terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan program penghapusan denda ini kepada masyarakat.
Juni menjadi bulan spesial khusunya untuk masyarakat Kota Pekanbaru, karena berbagai Program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda melalui Bapenda Kota Pekanbaru.
“Mulai hari ini, Minggu Pagi Pengunjung sudah bisa bayar pajak daerah tanpa dikenai denda. Dan program ini sengaja kita luncurkan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240” tutup Alek Kurniawan.***





















































