Berkoalisi Edarkan Sabu, Tiga Orang Abang Beradik Gol di Mapolsek Bangko

0
1312

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Pihak kepolisian sektor Bangko Polres Rokan Hilir meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap disebuah rumah kontrakan milik warga setempat di Jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 23.00 WIB.

Ketiga pelaku adalah M (21), S alias Kipung (23), dan N alias Uka (24), ketiga pemuda pengangguran ini merupakan warga Jalan Bintang Gang Bhakti Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Informasi dihimpun media ini pada Minggu (12/11/2017) menyebutkan, kejadian ini bermula pada hari Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 22.30 WIB, saat itu pihak kepolisian sektor Bangko mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu sabu di daerah perumahan Janda gatal Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Agung Triyadi SIK memerintahkan tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Putra Napitupulu SIK segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 23.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Bangko beserta anggota opsnal lainnya melihat pelaku sedang berada didepan rumah milik warga berinisial I dan langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para pelaku tanpa melawan.

Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa teman-temannya sedang berada di dalam rumah. Dengan sigap tim opsnal langsung mengamankan pelaku lainnya. Diketahui, ketiganya masih kakak beradik.

Saat digeledah, dari saku celana sebelah kanan M alias Kipung didapat 1 kaleng permen milton didalamnya berisi plastik bening berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus, 1 bungkus plastik bening berisi estasi jenis inex, 9 buah plastik bening kosong, 1 buah henphone (HP) tablet merk Advan dan dompet merk levis berisi uang tunai sebesar Rp 525.000.

Dari tangan S polisi menyita barang bukti berupa 1 buah henphone (HP) merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 83.000.

Barang bukti dari tangan N alias Uka petugas juga menyita 1 buah adaptor cas didalamnya berisi plastik bening berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket, 1 buah dompet berisi timbangan digital merk camry, uang sebesar Rp 55.000, 1 unit hendphone (HP) merk I-Cherry, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik bening kecil diduga pembungkus sabu-sabu.

Selain itu, didalam kamar pelaku petugas juga berhasil menemukan 3 buah alat hisap sabu sabu/bong yang sudah dimodif, 7 buah mancis, 1 buah kaca pirek, dan 8 buah pipet kecil.

Selanjutanya ketiga pelaku bersama barang bukti digelandang petugas ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut lagi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH. “Kini ketiganya sudah kita amankan di Mapolsek Bangko untuk proses penyidikan,” kata Paur Humas.**(wis)

Tinggalkan Balasan