Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Setara Potensi Kerugian Negara Rp 2.217 Miliar

0
27

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang hasil tangkapan atau penindakan dengan potensi kerugian negara setara Rp 2.217.417.524.

Pemusnahan barang dilaksanakan di kawasan lapangan tembak laras panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal, Bagan Besar, Kota Dumai, Rabu (26/11/2025).

Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui keterangan tertulisnya diterima media lewat Kasi Layanan Informasi, Dedi Husni, menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor
Bea Cukai Dumai selama periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025.

Barang yang dimusnahkan menurut Dedi Husni, telah berstatus menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah memperoleh
persetujuan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI, Nomor : 217/MK/KN.4/2025, tanggal 26 September 2025.

Lebih rinci dipaparkan soal jenis-jenis barang yang dimusnahkan yakni terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang hasil penindakan kepabeanan lainnya.

Jenis-jenis barang yang dimusnahkan berbagai macam dan merek diantara;

1. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 2.256.170 batang
dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.086.373.470 dan perkiraan kerugian negara
sebesar Rp 2.204.684.399, dimusnahkan dengan cara dibakar.

2. Rokok Elektrik sebanyak 68 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24.099.012 dengan perkiraan kerugian negara setara sebesar Rp 7.071.125. Rokok elektrik ini juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

3. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah ±34 liter dengan perkiraan nilai Rp 8.398.000 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 5.662.000. Pemusnahan MMEA ini dilakukan dengan dengan cara dituang dan dipecahkan.

4.Telepon Seluler dan Komputer Laptop sebanyak 127 Pcs dengan perkiraan nilai Rp 425.800.000,- dimusnahkan dengan cara dibelah dan dihancurkan.

5. Pakaian, Sepatu dan produk-produk bekas lainnya sebanyak 380 packages (terdiri
dalam kemasan berupa ball dan bag) dengan total nilai barang sebesar Rp 840.399.779, dimusnahkan dengan cara dibakar.

6. Produk kosmetik, obat dan suplemen sebanyak 987 pcs dengan nilai barang sebesar
Rp 76.634.905, dimusnahkan dengan cara dibakar.

7. Berbagai produk bahan makanan dan minuman berbagai jenis dan merek sebanyak 639 packages dengan perkiraan nilai Rp 168.182.143 dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemasannya dirusak.

Atas jumlah barang berbagai jenis yang dimusnahkan hari ini, diperkirakan total estimasi nilai barang yakni sebesar Rp 4.629.887.309.

Maka dari estimasi nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdapat potensi kerugian negara setara sebesar Rp 2.217.417.524.

Kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea dan Cukai ini, tampak dihadiri oleh sejumlah pejabat instasi pertikal, instansi terkait Pemko Dumai dan sejumlah undangan BC hingga sejumlah awak media.

Disampaikan, seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan tersebut merupakan perwujudan komitmen bahwa Bea Cukai Dumai
menjalankan peran sebagai community protector dengan melindungi masyarakat dari barangbarang yang dibatasi, dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu, adanya kegiatan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal tersebut kata Kepala Kantor BC Dumai, Ruru Firza Isnandar, adalah sekaligus sebagai bentuk hasil sinergitas antara Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai dalam penindakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.

“Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya”, tegas Ruru Firza Isnandar menambahkan.

Sementara itu, Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan
apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.**

Editor : Aston Tambunan

Tinggalkan Balasan