Bawaslu Pekanbaru Bincang -Bincang Dengan Insan Pers Terkait Pengawasan Pemilu

0
55

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-  Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan coffee Morning  dengan insan Pers yang ada di kota Pekanbaru dengan agenda Bincang-bincang seputar pengawasan Bawaslu Pekanbaru pada tahapan pemilu 2024, bertempat di Wareh Kupie Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Kamis(21/12/2023) pagi.

Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat,
Reni Purba, mengatakan,  pertemuan Bawaslu Pekanbaru dengan rekan-rekan Pers merupakan  kali kedua. “Dan acara Coffee morning ini kita tidak membuatkan liris, silahkan rekan-rekan wartawan untuk bertanya
yang berkaitan dengan pengawasan dan aturan sesuai tupoksi bawaslu,” ujar Reni Purba.

Selanjutnya, Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunte,S.H menguraikan berbagai hal yang telah silakukan Bawaslu Pekanbaru hingga tahab Kampanye Pemilu 2024.

Raja Inal Dalimunthe mengatakan, saat ini Bawaslu Pekanbaru fokus melakukan pengawasan kampanye, serta pembuatan kertas suara. “Terkait kampanye
kita belum ada temuan baik pelanggaran pidana maupun administrasi,” ujarnya.

Namun kata Raja Inal Dalimunte, pihaknya tetap mengingatkan ke seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu agar taat terhadap aturan-aturan kampanye baik dalam bentuk metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun pertemuan terbatas dan tatap muka.

Terkait hal tersebut, Bawaslu telah melayangkan surat nomor 629, tentang himbauan agar taat kepada peraturan kampanye kepada seluruh ketua partai. “Kita ingatkan untuk tertib aturan kampanye,” terang Raja.

Selanjutnya, Raja Inal Dalimunthe menjelaskan tentang bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta pemilu kepada masyarakat.

Yakni, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23, terang dia, terdapat hanya 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan dan tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.

Ke-13 item bahan kampanye yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat itu di antaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengajak masyarakat juga insan Pers, jika menemukan adanya pelanggaran aturan kampanye agar segera melaporkan ke Bawaslu dan akan kita tindak lanjuti,” tutupnya.

Hadir pada kegiatan tersebut tiga komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru yakni Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Taufik Hidayat dan puluhan awak media.(jsR).

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan