MEDAN, SUARAPERSADA.com – Seorang pria yang baru tamat SMA di Medan ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru karena terbukti membawa sabu di kawasan Jalan S.Parman Medan Minggu (16/8) dini hari.
Dari tersangka HCS (17) penduduk Jalan Gajah Mada polisi menyita satu plastik kecil berisikan sabu-sabu dan lainnya sebagai barang bukti.
Informasi yang berhasil di himpun menyebutkan, petugas Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Adhi Putranto Utomo SH dibantu Panit l Iptu Arya Nusa Hendrawan SIK, Panit ll Ipda Yoga Mahendra sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi dan menekan aksi kejahatan seperti perampokan, pencurian sepeda motor, geng kereta, narkoba dan lainnya di Jalan S Parman.
Saat patrol, petugas melihat gerak-gerik penumpang betor mencurigakan lalu petugas melakukan penyetopan betor. Selanjutnya, petugas menyarankan penumpang betor HCS turun dan memerintahkan untuk mengeluarkan isi dalam kantong celana. Petugas menemukan plastic berisi sabu-sabu. Tersangka HCS bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek tersebut.
Kapolsek Medan Baru Kompol Rony Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka HCS mengaku, mengkonsumsi sabu sudah berjalan selama dua bulan dan membeli sabu kepada pengedar bernama Daut dan Iwan dengan harga Rp90 ribu per paket.
“Memakai sabu membuat menjadi gembira dan happy” ujar HCS yg merupakan operator warnet.**Win





















































