Bawa Sabu Lintas Negara, Polresta Ringkus Warga Malaysia

0
499

MEDAN, SUARAPERSADA.comPetugas Sat Res Narkoba Polresta Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial HB (36) warga kewarganegaraan Malaysia.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 ons.

“Penangkapan ini bermula setelah kita mendapat laporan tanggal 21 Maret, kemudian melakukan dengan cara undercover buy,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Wakasat Reskrim AKP Wira Prayatna, kepada wartawan, Selasa (12/04).

Setelah menyaru sebagai pembeli, petugas pun meringkus tersangka HB di Pasar II Marelan, Medan. Mardiaz mengatakan, HB sudah enam kali membawa narkoba lintas negara Malaysia-Medan.

“Tersangka biasanya, membawa sekitar 300 gram hingga 500 gram sabu, masuk melalui laut, kemudian ke Aceh, dan melalui jalur darat ke Medan,” kata Mardiaz.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.**Win

Tinggalkan Balasan