DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pihak perusahaan selaku pemilik kapal Ferry Indomal Express 3 mengaku selalu menghimbau seluruh awak kapal agar tidak membawa barang larangan.
Hal ini diungkapkan Yansen alias Ayong, selaku pihak perusahaan pemilik kapal Ferry Indomal Express 3 dalam kesaksiannya di persidangan PN kelas IA Dumai, pagi tadi, Senin (15/7-2019).
Ayong dihadirkan JPU kejari Dumai ke PN Dumai pagi tadi, adalah dalam sidang perkara kepabeanan dugaan penyeludupan obat herbal 5 koli merek Bio Nerve dengan terdakwa Kelvin Eka Putra, selaku mualim dua dan terdakwa Ropiza selaku ABK kapal ferry Indomal Express 3 Dumai Express group itu.
Kata Ayong kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Alponsus Nahak SH mengaku adanya penegakan bb barang 5 koli Bio Nerve oleh petugas BC diketahuinya setelah ada laporan dari Nakhoda kapal Indomal Express 3.
“Soal barang itu saya tidak tau dan tidak di izinkan”, imbuh Ayong menjawab pertanyaan hakim.
Menurut Ayong menjelaskan, dia selalu menghimbau seluruh awak kapalnya agar tidak membawa barang yang berlebih atau yang banyak.
“Ada batasan barang yang bisa dibawa para ABK yakni hanya untuk keperluan ABK sendiri”, ungkap Ayong menjelaskan.
Sementara itu menurut Ayong, atas kasus yang menerpa dua awak kapalnya, perusahaan telah merugi karena kapal dimaksud (Indomal Express 3-red) sempat tidak bisa jalan karena proses pemeriksaan perkara.
“Perusahaan mengalami kerugian pak karena kemaren kapal tidak bisa jalan karena dalam proses pemeriksaan. Tapi sekarang sudah bisa jalan”, tandas Ayong menjawab pertanyaan hakim.**(Tambunan)






















































