PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan,
dan berlaku mulai 7 September 2022
termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Menanggapi permendikbud tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis menyatakan, untuk sekolah tingkat SD dan SMP di Pekanbaru sudah lebih dahulu menerapkan penggunaan seragam atau baju adat bagi peserta
Sejauh ini, kata Muzailis, peserta didik khususnya tingkat SD dan SMP mesti menggunakan seragam Melayu setiap Jumat. “Aturan pemakaian baju Melayu ini memang sudah lama ya kalau di Pekanbaru. Tapi kalau daerah lain tentu kita tidak tahu,” ujar Muzailis, Senin (17/10/2022).
Jadi bukan aturan baru lagi bagi Pekanbaru, dalam satu Minggu itu peserta didik pasti ada memakai baju adat, sebutnya.
Lanjut Muzailis, selain peserta didik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sudah menetapkan baju Melayu sebagai seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Namun demikian, jika nanti ada arahan baru dari pemerintah kota tentang aturan itu akan kita ikuti, sebut Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru ini.(jsR)
























































