MEDAN, SUARAPERSADA.com – Petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil menangkap dua dari empat orang pengedar narkoba yang sedang asyik mengadakan pesta sabu di salah satu rumah di Dusun I Desa Tanjung Morawa B.
Salah satu dari kedua tersangka itu merupakan oknum polisi berinisial Bripka DLT (45) yang masih aktif berdinas di Satuan Sabhara Polres Tanah Karo. Dan seorang lagi berinisial Z alias Jul.
Informasi dihimpun, Bripka DLT tinggal di Dusun VIII Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa. Dia memiliki 4 anak. Sebelum bertugas di Tanah Karo, dia awalnya Anggota Sat Brimob yang dimutasikan karena hal yang sama.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Edi Safari, kepada wartawan, Jumat, (29/01) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya kedua tersangka yang diamankan itu merupakan target karena sudah masuk daftar para bandar narkoba yang berbisnis di wilayah hukum Polres Deliserdang.
“Awalnya empat orang saat pesta narkoba, namun dua diantaranya berhasil kabur dari sergapan anggota. Meski salah seorang TSK yang merupakan oknum anggota polisi sempat melawan namun berhasil kita amankan bersama barang bukti sabu seberat 0,25 gram sisa pemakaian, alat hisap, dan lain lain,” katanya.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit mobil Nisan X-Traik BK 1139 0B milik tersangka DLT. Kedua tersangka kini berada di sel tahanan Sat Narkoba Polres Deliserdang dan terancam hukuman 12 tahun penjara.**Win





















































