DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dalam waktu dekat, ritribusi parkir dari seluruh kawasan jalan protokol/ umum di Kota Dumai akan masuk ke Kas Pendapatan Daerah ( PAD ) Kota Dumai. Hal tersebut terungkap dari pengakuan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar .
Dimana dalam mewujudkan pendapatan daerah dari sektor ritribusi perparkiran di Kota Dumai. Asnar mengaku telah melakukan berbagai upaya seperti membuat dan melayangkan pengumuman berupa teguran tidak melakukan kutipan liar terhadap pengguna jasa parkir jalan protokol.
Dan membentuk tim survey untuk melakukan pendataan pendapatan perhari para juru parkir jalanan serta membuat persiapan lelang tender terhadap proyek parkir di Kota Dumai.
“Memang telah banyak selentingan yang menuding saya melakukan pembiaran terhadap kegiatan parkir liar itu.Mereka semua yang menuding saya itu tidak mengetahui kalau saya sejak bertugas sebagai Plt di Dinas Perhubungan Kota Dumai ini telah 3 kali melayangkan surat himbauan dan larangan untuk tidak melakukan kutipan terhadap pengguna jasa parkir di jalan umum,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, via telepon genggamnya, Senin ( 24/04/18 ) tadi.
Disinggung mengenai kerugian daerah akibat tidak masuknya jasa ritribusi parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai. Asnar justru mengaku perihatin.
“Kalau di pikir pikir memang iya.Tapi itu bukan berarti kesalahan saya. Dan sebagai orang nomor satu di Dinas Perhubungan ini. Saya telah melakukan upaya agar kedepan jasa atau ritribusi parkir jalanan itu bisa sebagian besar masuk ke Kas Pendapatan Asli Daerah Kota Dumai,” ujar Asnar seraya mengatakan mengakhiri percakapannya dengan suarapersada.com.
Lain halnya dengan Ir M Hasbi, selaku salah seorang pengurus Lembaga Suadaya Masyarakat di Kota Dumai, Hasbi justru menyampaikan informasi akan melaporkan adanya indikasi Korupsi dan Kolusi yang mengakibatkan kerugian negara (Kota Dumai), hal tersebut terungkap dari isi WA Ir Muhammad Hasbi yang masuk ke WA wartawan suarapersada.com.
Dimana dalam isi WA Ir Muhammad Hasbi, diri nya ( Hasbi ) bersama Pengurus Organisasi Kemasyarakatan lainya berencana melayangkan surat laporan secara tertulis kepada Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Kapolda Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai
Laporan tersebut menurut isi WA Hasbi sehubungan dengan adanya indikasi kerugian negara akibat tidak masuk nya ke Pendapatan Asli Daerah Kota Dumai, jasa ritribusi pas Roro keberangkatan Dumai – Pulau Rupat dan jasa atau ritribusi kutipan parkir jalanan.**(Mulak Sinaga)























































