Apakabar Proses Hukum Kapal MT Pratama Pengangkut Crude Oil “Ilegal” ?

0
1759

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkembangan proses hukum terhadap kapal MT Pratama pengangkut Crude Oil/minyak mentah diduga ilegal, hingga saat ini belum diketahui media ini.

Humas Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, Herry Yos P Purba S.Ip MH, mengakui, soal proses penanganan hukum baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap kapal MT Pratama telah ditangani penyidik Polda Riau.

Namun hingga kemana arah atau perkembangan proses hukum kapal MT Pratama menurutnya belum diketahuinya karena pihaknya (KSOP-red) belum ada pemanggilan dari penyidik Polda Riau kapasitas sebagai saksi ahli.

Herry Yos P Purba menjelaskan, ihwal proses hukum terhadap nakhoda dan awak kapal MT Pratama oleh pihak Polda Riau berawal adanya dugaan pelanggaran pelayaran dilakukan awak kapal tanker MT Pratama.

Dimana, kapal MT Pratama yang berangkat dari Batam Kepulauan Riau (Kepri) tiba di Dumai, kapal MT Pratama ditemukan berlabuh bukan di pelabuhan resmi yakni pelabuhan Pelindo. Akan tetapi kapal MT Pratama berlabuh di pelabuhan terlarang bernama pelabuhan rakyat sungai kemelih.

Atas temuan ini kata Herry Yose, pihaknya melakukan pemeriksaan atau gelar perkara terhadap kapal MT Pratama maupun awak kapal yang berbendera Indonesia ini dan kemudian kata Herry pihaknya berkordinasi ke pihak Polres Dumai.

Menurut Humas KSOP ini, bahwa kapal MT Pratama atas kejadian ini sudah melanggar aturan pelayaran. Sedangkan Surat Persetujuan Berlayar kapal MT Pratama imbuh Herry Yos adalah lengkap.

Herry Yoss saat ditemui awak media ini diruang kerjanya kantor KSOP Dumai mengatakan, selain melakukan pelanggaran pelayaran, pihaknya juga menemukan dugaan tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum didalam kapal MT Pratama oleh nakhoda.

Dimana dalam surat manivest kapal MT Pratama, kondisi kapal ujar Herry Yoss Purba adalah nihil cargo atau kapal tanker dalam kondisi kosong atau tidak ada muatan. Akan tetapi saat kapal diperiksa kata Herry, ternyata kapal ditemukan sarat muatan minyak hitam dengan jumlah sekitar 200 hingga 300 ton.

Namun disebut Herry, KSOP Dumai belum mengetahui dari mana asal muasal minyak hitam ilegal alias tidak dilengkapi administrasitrasinya itu, karena para awak kapal MT Pratama berjumlah 6 orang masih tertutup soal legalitas dan tujuan bongkar minyak hitam tersebut.

Hingga berita ini dilansir, awak media ini belum memperoleh keterangan resmi dari penyidik polda Riau sudah sejauh mana proses penanganan hukum terhadap awak kapal maupun kapal MT Pratama.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan