Apa Pasal !, Pejabat Di OPD Dinas PUPR Pekanbaru Jarang Ngantor

0
696
Ilustrasi Jam Kerja ASN

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com– Sekalipun ditengah pandemi Covud-19 yang menyedot banyak anggaran, namun Pemko Pekanbaru tetap berupaya mengucurkan anggaran untuk melaksanakan pembangunan diberbagai bidang di kota Pekanbaru.

Pantauan media ini dilapangan, Tahun Anggaran 2020 terdapat berbagai pekerjaan pembangunan/peningkatan/perbaikan Jalan, pembangunan gedung perkantoran, penataan taman kota dan kawasan perkantoran, sarana pendidikan. Hingga pembuatan masterplan banjir kota pekanbaru yang digadang-gadang oleh Pemko Pekanbaru.

Terlepas dari baik/buruk, berhasil atau gagalnya proyek yang dikerjakan OPD Dinas PUPR Pekanbaru, media ini berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers RI tahun 1999. Antara lain, tentang sumber dan besar anggaran, progres dan azas manfaat berbagai proyek yang dilaksanakan.

Namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Pekanbaru, Akmaluddin selalu tidak berhasil dikonfirnasi.

Beruntung saat berita ini akan tayang, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pekanbaru, Akmaluddin yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, terkait jarang kekantor. Dia mengaku merawat orang tua yang sakit. “Saya sekarang sedang dilapangan bersama orang Kejari” ujarnya.

Begitu juga dengan Kabid Cipta Karya/ Pertamanan Dinas PUPR Pekanbaru (rangkap jabatan) yang mengelola uang rakyat untuk pembangunan gedung dan pertamanan kota Pekanbaru, sama halnya dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pekanbaru. “Apo pasal dengan para pejabat negara tetsebut?”.

Menaggapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR) Riau, Andrws mempertanyakan disiplin ASN tersebut. Sebagai ASN dan pejabat seharusnya bekerja dengan disiplin dan profesional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010, Dan kami yakin mereka paham itu, ” Ada apa dengan kedua pejabat tersebut. Apa ada yang disembunyikan,”tegasnya.

Dengan tindakan mengangkangi PP Nomor: 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ya dapat diduga mereka hanya makan gaji buta saja. Dan Gaji Tunjangan Kinerja (Tukin) mereka seharusnya tidak dibayarkan, karena mereka tidak berkerja sesuai dengan tupoksinya. Dan sistim absensi di OPD tersebut perlu dipertanyakan, tegas Katua LKPR ini.

Lagi kata Andrws, informasi yang berkembang, saat ini beberapa paket pekerjaan Dinas PUPR dilaporkan masyarakat ke pihak penegak hukum dengan dugaan Tindak Pidana korupsi. Apakah karena itu. Seharusnya seorang pejabat harus siap menghadapi segala resiko atas pekerjaannya, bukan menghindar, ujarnya.

Selain itu kata Andrws, sesuai peraturan, ASN yang tidak mematuhi Disiplin akan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini akan kita tindak lanjuti ke Instansi terkait, antara lain, Inspektorat dan BKPSDM, pungkasnya. (jsR)

Tinggalkan Balasan