Antisipasi Kericuhan, Pengelola Bandara Kualanamu Sebar Spanduk Larangan Operasi Taksi Online

0
594

KUALANAMU, SUARAPERSADA.com – Mengantisipasi adanya kericuhan dengan pengeola taksi resmi bandara dan menjaga agar situasi bandara kondusif Pengelola Bandara Kualanamu memasang dan menyebar spanduk berisi larangan beroperasinya taksi online di kawasan bandara.

Larangan itu sudah termuat dalam aturan dan ketentuan yang dikeluarkan pihak bandara.

Humas Bandara Kualanamu, Abdi Nugroho kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sengaja memasang spanduk larangan operasional taksi online di kawasan bandara menindak lanjuti keseriusan PT Angkasa Pura II untuk melakukan penertiban dan pelarangan pada taksi online karena dianggap dapat membuat permasalahan dengan transportasi resmi yang sudah terkoordinir.

“Ada beberapa area yang dipasangi spanduk larangan, termasuk di pintu masuk kawasan bandara agar dapat mengingatkan masyarakat atau penegemudi taksi online untuk mengurungkan niatnya beroperasi di areal bandara,” jelas Abdi.

Tercatat, untuk saat ini, armada taksi resmi Bandara Kualanamu sebanyak 500 unit ditambah bus dan kereta api bandara. Jadi sepertinya, transportasi ini sudah sangat cukup,” terang Abdi.**Win

Tinggalkan Balasan