SIAK HULU, SUARAPERSADA.com – Seorang pria warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,, inisial GU alias NW (34)
diamankan unit Reskrim Polsek Siak Hulu, karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Rabu (12/05/2021) malam.
GU ditangkap atas laporan istrinya Fitri (37) yang mengalami penganiayaan oleh suaminya. Peristiwa ini terjadi dirumah mereka di Desa Kepau Jaya pada Rabu siang (12/05/2021).
Peristiwa KDRT berawal Rabu (12/05/2021) sekira pukul 13.00 wib, saat itu korban berada dirumah dan terjadi cekcok mulut dengan GU, dimana GU menuduh korban menyalahgunakan keuangan rumah tangga sebesar Rp 100 juta yang tidak diketahui kemana digunakan.
Saat pertengkaran itu GU emosi dan lepas kontrol hingga menendang kearah paha korban sebanyak 4 kali, namun saat itu mengenai tangan kiri korban 2 kali dan pahanya 2 kali. Akibat tendangan itu korban jatuh tersungkur kelantai dan mengalami kesakitan pada tangan kirinya yang patah.
Tidak berapa lama datang beberapa tetangganya menolong, lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pertolongan medis sekaligus permintaan Visum.
Anggota Polsek Siak Hulu yang mendapat informasi atas kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan kemudian mengamankan pelaku.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka GU alias NW kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
(Hamdani)






















































